Pojokkiri.com

Badai Dugaan Korupsi Mengguncang Bea Cukai Kediri, Pelayanan Memang Tetap Berjalan, Tapi Krisis Kepercayaan Baru Saja Dimulai

KEDIRI – Penetapan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pukulan telak bagi wajah birokrasi perpajakan dan kepabeanan di wilayah Kediri. Di tengah sorotan publik, aktivitas pelayanan memang masih berlangsung normal. Loket tetap buka, dokumen tetap diproses, dan lalu lintas administrasi kepabeanan berjalan tanpa hambatan.

Namun, pelayanan yang tetap berjalan sejatinya bukanlah kabar yang layak dirayakan. Itu adalah kewajiban konstitusional setiap institusi negara. Yang kini dipertanyakan masyarakat justru jauh lebih mendasar: bagaimana seorang pejabat publik yang dipercaya memimpin institusi strategis dapat terseret ke dalam pusaran perkara hukum hingga berstatus tersangka?

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

“Alhamdulillah, untuk pelayanan di Kediri berjalan dengan normal. Tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Pernyataan tersebut memang memberi kepastian bagi pelaku usaha bahwa roda pelayanan tidak berhenti. Akan tetapi, kepastian pelayanan belum otomatis mengembalikan kepercayaan publik. Sebab yang terluka bukan sekadar ritme birokrasi, melainkan kredibilitas institusi yang selama ini mengemban mandat mengawasi penerimaan negara.

Di tengah kekosongan kepemimpinan, koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur terus dilakukan sembari menunggu penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt). Langkah administratif itu penting, tetapi publik tentu berharap penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pergantian kursi pimpinan.

Kasus yang menyeret pucuk pimpinan semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Bila dugaan pelanggaran baru terungkap setelah aparat penegak hukum turun tangan, maka pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: di mana fungsi deteksi dini, pengawasan berjenjang, dan mekanisme pengendalian internal selama ini bekerja?

Institusi sebesar Bea Cukai tidak boleh menggantungkan reputasinya pada satu figur. Sebaliknya, reputasi harus dibangun melalui sistem yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak awal. Pergantian pejabat tanpa pembenahan tata kelola hanya akan menjadi solusi administratif, bukan penyelesaian substantif.

Pelayanan yang tetap normal memang patut diapresiasi karena hak masyarakat tidak boleh menjadi korban dari persoalan hukum yang menimpa pejabatnya. Namun publik kini menuntut lebih dari sekadar loket yang tetap buka dan senyum petugas di meja pelayanan. Yang dibutuhkan adalah langkah nyata memperkuat transparansi, memperketat pengawasan, serta memastikan setiap proses pelayanan bebas dari praktik yang berpotensi mencederai integritas lembaga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa krisis terbesar bukanlah kosongnya kursi kepala kantor, melainkan runtuhnya kepercayaan publik. Kepercayaan adalah modal utama setiap institusi penegak aturan. Sekali retak, ia tidak akan pulih hanya dengan pernyataan bahwa pelayanan tetap berjalan normal. Ia hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian melakukan reformasi birokrasi secara nyata.

Kini masyarakat menunggu pembuktian. Bukan pembuktian bahwa Bea Cukai Kediri masih mampu melayani, melainkan pembuktian bahwa institusi ini benar-benar berani membersihkan diri, memperkuat integritas, dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali mencoreng wajah pelayanan publik.

Jika diinginkan, Buat narasi ini bergaya investigasi ala Tempo, Buat narasi ini lebih provokatif seperti media nasional, atau Buat narasi ini lebih tajam dengan analisis mengenai lemahnya sistem pengawasan internal, tanpa melampaui fakta yang telah diketahui publik.(ade/wan)