Pojokkiri.com

Sabu Disamarkan dalam Bohlam Lampu, Dua Pengedar Dupak Surabaya Dicokok

Dua Pengedar di Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes

Surabaya Pojokkiri.com – Beragam cara dilakukan pelaku peredaran gelap narkotika untuk menghindari kejaran aparat kepolisian. Salah satu modus yang terungkap di Surabaya terbilang tidak biasa. Narkotika jenis sabu dikamuflase dengan cara disembunyikan di dalam sebuah bohlam lampu agar tidak mudah terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan.

Namun, upaya tersebut akhirnya gagal setelah kejelian anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar tempat persembunyian barang haram tersebut. Dua pria berinisial MH (49) dan RS (43), warga Jalan Dupak Pasar Baru, Surabaya.

Kedua tersangka diamankan pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kamar kos lantai dua yang berada di kawasan Jalan Babatan Gang Buntu, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Saat tim melakukan penggeledahan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti karena pelaku menyembunyikannya dengan cara yang tidak lazim.

“Awalnya proses penggeledahan tidak membuahkan hasil. Namun anggota tetap melakukan pemeriksaan secara teliti hingga akhirnya menemukan sebuah bohlam lampu yang terlihat mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat paket-paket sabu yang sengaja disembunyikan sebagai kamuflase,” ujar AKBP Dodi, Jumat (23/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 0,274 gram yang disimpan di dalam bohlam lampu berwarna putih.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sebuah timbangan elektrik, alat skrop dari sedotan plastik, dompet bermotif bunga yang digunakan menyimpan paket sabu, dua unit telepon genggam, serta bohlam lampu yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Menurut AKBP Dodi, cara tersebut merupakan salah satu bentuk kamuflase yang dilakukan pelaku agar barang bukti tidak mudah ditemukan saat dilakukan penggeledahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial LT yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dari pemasok tersebut, keduanya membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp600 ribu.

“Setelah memperoleh barang tersebut, para tersangka membaginya menjadi enam paket kecil di kamar kos untuk kemudian diedarkan kepada para pembeli,” terang AKBP Dodi.

Dari enam paket yang telah dipersiapkan, tiga paket diketahui telah berhasil dijual kepada konsumen. Sementara tiga paket lainnya masih tersisa dengan berat total 0,274 gram ketika petugas melakukan penangkapan.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pemasok berinisial LT.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang selama ini memasok sabu kepada kedua tersangka di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

AKBP Dodi menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus baru yang digunakan pelaku kejahatan narkotika.

“Modus penyembunyian narkotika terus berkembang. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MH dan RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider ketentuan yang berlaku dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 beserta ketentuan penyesuaian pidananya. Keduanya terancam hukuman pidana penjara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (sul)

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Dua Motor Warga Lebak Arum Raib Digondol Komplotan Maling, Terekam CCTV

Kelompok 3 MPR RI Gelar FGD Desentralisasi di Surabaya, Senator Jatim Lia Istifhama Dorong Kebijakan Otonomi Daerah Adaptif

Ingin Stamina Kuat Saat Bertugas, Oknum Anggota Satpol PP Pesta Sabu 

adminkiri01