Pojokkiri.com

Ingin Stamina Kuat Saat Bertugas, Oknum Anggota Satpol PP Pesta Sabu 

Surabaya, Pojok Kiri – Keinginan Deddy Prasetyo untuk menjadi ASN (aparatur sipil negara) hanya menjadi impian belaka. Bagaiamana tidak, demi menjaga stamina agar kuat saat bekerja dilapangan sebagai anggota Satpol PP, pria 40 tahun warga Jalan Pakis Tirtosari 10B/7C Surabaya ini nekat menjadi budak narkoba.
Bukannya menjadi ASN Satpol PP, ia kini malah jadi penghuni jeruji besi Polsek Wonokromo.
Kepada petugas, Deddy mengaku sudah 8 tahun menjadi anggota Satpol PP di Kecamatan Sawahan. Ia kerap mengisap serbuk haram tersebut sejak 3 bulan terakhir.
“Itu untuk jaga stamina saat bekerja pak. Saya kerja di Kecamatan Sawahan sebagai Satpol PP,” aku Deddy, di Mapolsek Wonokromo.
Selain menjaga stamina, pria yang akrab di panggil ambon ini juga berdalih lantaran stres tak kunjung di terima menjadi ASN di kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Ya stres juga pak, 8 tahun ndak di angkat jadi PNS,” tambah Deddy.
Setiap pesta sabu, Deddy selalu bersama rekannya yang bernama Bagus Akhirullah (39) warga Dinoyo Sekolahan Gang 4 Surabaya. Mereka berdua diringkus anggota Reskrim Polsek Wonokromo dikawasan Jalan Dinoyo Sekolahan Gg.1/2 Surabaya, Selasa (1/10) sekitar pukul  14.30 Wib setelah mendapatkan informasi jika di tempat tersebut sering di gunakan untuk pesta sabu.
“Setelah diselidiki anggota Reskrim, ternyata benar bila tersebut sering digunakan untuk pesta narkoba. Pada saat di grebek, keduanya usai melakukan pesta sabu,” kata Wakapolsek Wonokromo AKP Arif Suharto, Jum’at (11/10/2019).
Pada saat dilakukan penggerebrkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan berupa  1 (satu) poket sabu berat 0, 34 gram, 1 (satu) alat hisap/ bong terbuat dari botol plastik, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah sekop terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah korek api.
“Kepada kami, pelaku mengaku beli sabu ini seharga Rp 250 ribu di sesroang yang berada di Jalan Kunti,” beber Arief.
Kini pelaku beserta barang bukti di amankan di Mapolsek Wonokromo guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (Jem)
Kedua pelaku dan barang bukti di amankan polisi di Mapolsek Wonokromo

Berita Terkait

Usai Transaksi, Dua Budak Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

Dua Budak Sabu Mojongapit Jombang Dijebloskan Tahanan

Asyik Pesta Sabu, 3 Pemuda Mojongapit Jombang Dicokok Polisi