Pojokkiri.com

Sejoli Ini Menangis Setelah Jaksa Menuntut 8 Tahun Penjara

Surabaya, Pojok Kiri – Santi Megawati dan Fatkhul Hadi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika berbahaya (Narkoba), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, 8 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/10/2019).

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, pidana denda Rp. 800 juta subsidaer 2 bulan, kepada terdakwa Santi Megawati dan Fathkul Hadi,” ucap JPU Suwarti saat membacakan tuntutan di ruang sidang Garuda 2.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengar tingginya tuntutan JPU, terdakwa Santi terlihat tak kuasa menahan tangis. Tangis sesenggukan. Beberapa kali Santi terlihat mengusap air matanya yang menetes di pipinya. Sedangkan terdakwa Fathkul terlihat lebih tegar.

Usai JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa, ketua majelis Johanes memberikan kesempatan kepada terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya, Patni Polanda, untuk melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. “Terhadap tuntutan jaksa, kami berikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan, baik bersama-sama maupun diwakilkan kepada penasihat hukumnya,”tutur hakim Johanes.

Menanggapi tawaran hakim, Patni kemudian menyampaikan akan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoii) pada sidang berikutnya. “Saya minta waktu satu minggu pak hakim, untuk melakukan pembelaan,”kata Patni.(sw).

Berita Terkait

Usai Transaksi, Dua Budak Sabu di Jombang Dibekuk Polisi

Dua Pengedar Sabu Keok Digerebek Polisi

Sembunyikan Sabu di Helm, Pemuda Trowulan Diringkus Polisi