Pojokkiri.com

Terpojok Saat Disergap Dua Curanmor Asal Malang Ditembak Jatanras Polda Jatim

Dua pelaku curanmor asal Malang diamankan Polda Jatim

Surabaya Pojokkiri.com – Komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap dua residivis spesialis curanmor asal Kabupaten Malang yang diduga telah berulang kali meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki karena saat proses penangkapan keduanya membawa senjata tajam yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 22 Juli 2026, di wilayah Tirtoyudo, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang yang masih berada di kawasan Dampit.

Pelaku diketahui berinisial Hendri Rusdianto (38), warga Krajan Lor, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, serta Rosid (49), warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari sejumlah perkara curanmor yang sebelumnya telah berhasil dibongkar, termasuk jaringan pelaku yang beroperasi di wilayah Jember dan Pasuruan.

Menurutnya, penyidik memperoleh sejumlah informasi penting dari hasil penyelidikan lapangan yang kemudian mengarah kepada aktivitas kedua tersangka di wilayah Kabupaten Malang.

AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, hasil pengembangan tersebut menjadi dasar bagi tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penyergapan, kedua tersangka diketahui membawa senjata tajam. Kondisi tersebut membuat petugas mengambil tindakan tegas dan terukur karena terdapat potensi perlawanan yang dapat membahayakan proses penangkapan,” tutur AKBP Arbaridi, pada Jumat (24/7).

AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa keberadaan senjata tajam di tangan pelaku menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan tindakan di lapangan. Menurutnya, apabila pelaku dalam kondisi terdesak, bukan tidak mungkin senjata tersebut digunakan untuk melawan petugas.

Tindakan yang dilakukan, lanjutnya, semata-mata untuk mengendalikan situasi agar proses penangkapan berlangsung aman tanpa menimbulkan risiko lebih besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua residivis tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagian besar sasaran mereka merupakan rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya serta kendaraan yang terparkir di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Malang.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa kedua pelaku diduga telah cukup lama menjalankan aksinya dengan memilih sasaran yang dinilai memiliki tingkat pengawasan rendah.

Hingga kini penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim masih terus mengembangkan perkara tersebut. Fokus penyelidikan diarahkan untuk mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat curanmor lain yang sebelumnya telah diungkap.

AKBP Arbaridi Jumhur menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal kedua pelaku beraksi hanya berdua. Namun penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan, terutama jaringan penadah yang menjadi mata rantai utama dalam peredaran kendaraan hasil kejahatan.

Polda Jawa Timur memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Jawa Timur (sul)

Berita Terkait

Mutasi Besar di Lingkup Polrestabes Surabaya: Ini Daftar Lengkap Nama Perwira yang Bergeser

Tanpa Ampun Polda Jatim Gagalkan 9,3 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 4,8 Juta Jiwa dari Narkoba

Polda Jatim dan Insan Pers Gelar Deklarasi Pilkada Damai