
Mojokerto, Pojok Kiri – Pengadilan Negeri Mojokerto kini jadi panggung telanjangnya dugaan skandal perlindungan nasabah: Perkara PMH 51/Pdt.G/2026/PN Mjk. M. Iqbal Prihantono menggugat PT Bank Panin Tbk dan PT Panin Dai-ichi Life. Bukan sekadar sengketa utang. Ini soal dugaan pengkhianatan terhadap jaring pengaman paling dasar dalam kredit: asuransi jiwa.
Faktanya brutal. Kasmolan, debitur, wafat. Logika hukum dan kontrak paling awam: asuransi jiwa Panin Dai-ichi Life wajib melunasi sisa kredit. Titik. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Polis diduga mandek, tidak diteruskan, atau “lupa” diklaim. Bank Panin lalu dengan enteng menagih sisa utang ke ahli waris, M. Iqbal. Premi sudah dibayar debitur semasa hidup, tapi saat risiko datang, ahli waris yang dikorbankan.
Ini bukan kelalaian. Ini pola. Jika asuransi satu grup dengan bank, siapa yang mengawasi siapa? Apakah premi hanya jadi kutipan wajib di slip angsuran, tanpa niat melindungi?
Lebih busuk lagi: saat ahli waris tak mampu bayar, Bank Panin diduga langsung tancap gas ke KPKNL untuk lelang eksekusi. Syarat lelang yang paling elementer – appraisal independen dan nilai limit wajar – justru diduga absen. Rumah mau dilelang di bawah harga pasar, tanpa penilaian. Ini bukan penagihan. Ini perampokan yang dilegalkan prosedur.
Kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menyebut ini pelanggaran telanjang terhadap asas kehati-hatian, kepatutan, dan UU Perlindungan Konsumen. “Debitur sudah mati. Asuransi harusnya kerja. Malah ahli waris yang diburu dan asetnya mau diobral. Ini barbar,” tegasnya.
Yang lebih menghina akal sehat: sampai sidang kedua, Bank Panin dan Dai-ichi Life mangkir. Tidak hadir. Menganggap pengadilan dan nyawa ahli waris sepele. Apa mereka kebal hukum? Atau yakin “bank selalu menang” sehingga tak perlu repot-repot membela diri?
Kasus ini tamparan keras untuk OJK. Di mana pengawasanmu saat polis grup bisa mandek tanpa konsekuensi? Di mana auditmu saat bank boleh mengajukan lelang tanpa appraisal? Jika OJK diam, maka regulator ikut jadi bagian dari masalah. Masyarakat bayar premi, bank untung, asuransi untung, giliran klaim: nasabah mati, ahli waris yang mati-matian.
Pertanyaan yang harus dijawab di ruang sidang:
1. Ke mana uang premi Kasmolan selama ini?
2. Siapa pejabat Bank Panin & Dai-ichi yang bertanggung jawab polis tidak jalan?
3. Berapa ratus rumah ahli waris lain yang sudah dilelang diam-diam dengan modus sama?
Jika PN Mojokerto tak menghukum praktik ini, maka seluruh debitur di Indonesia patut waspada: asuransi jiwa kredit yang kalian bayar tiap bulan, mungkin cuma kertas kosong. Kalian mati, anak-istri kalian yang diusir dari rumah.
Ini bukan lagi PMH. Ini alarm darurat krisis kepercayaan pada industri keuangan. (Jay/Adv)

