
Surabaya, Pojokkiri.com – Kewaspadaan anggota Polsek Wiyung saat patroli dini hari membuahkan hasil. Polisi berhasil menggagalkan dugaan percobaan pencurian kabel Telkom yang terjadi di Jalan Raya Menganti Gogor Nomor 6, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi tersebut terendus ketika anggota Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya tengah melakukan patroli rutin dan mendapati sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penggalian tanah di tengah jalan, tepatnya di depan showroom.
Situasi tersebut memicu kecurigaan petugas lantaran aktivitas dilakukan pada waktu tidak lazim dan menggunakan perlengkapan proyek lengkap. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pekerja diketahui tengah menggali area jalan dengan tujuan mengambil kabel yang tertanam di dalam tanah.
Namun, saat dimintai dokumen perizinan maupun surat tugas resmi, pihak yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan legalitas pekerjaan tersebut.
Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati melalui Kanit Reskrim AKP Ristanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian personel patroli yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.
“Petugas mendapati adanya kegiatan penggalian yang dilakukan pada dini hari dengan sasaran kabel bawah tanah. Setelah dilakukan pengecekan, aktivitas tersebut tidak dilengkapi izin resmi dari instansi terkait, sehingga seluruh pihak yang berada di lokasi langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ristanto, pada Rabu (29/04).
Dari hasil penyelidikan awal, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Surya Ramadhan, (22 tahun), warga Surabaya, dan Toto Herwanto, (35 tahun), asal Brebes, Jawa Tengah.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai penanggung jawab sekaligus pihak yang mengkoordinasikan aktivitas penggalian ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi.
Barang bukti yang disita di antaranya satu unit dump truck Mitsubishi warna kuning, mesin genset, alat jack hammer, gerinda, gergaji besi, rantai besi, linggis, cangkul, palu, helm proyek, handy talky, hingga sejumlah rompi pekerja.
“Modus yang digunakan cukup meyakinkan karena para pelaku tampil layaknya pekerja proyek resmi, lengkap dengan alat berat, kendaraan operasional, serta perlengkapan keselamatan kerja,” jelas AKP Ristanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat perkara tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP (sul)

