
Surabaya Pojokkiri.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga kembali berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya. Seorang residivis yakni Jaka Saifuddin (26), yang diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2025, kembali ditangkap setelah mencuri sepeda motor di kawasan Rungkut, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah berulang kali melakukan aksi serupa. Bahkan, ia mengaku sedikitnya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali di sejumlah lokasi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, (22/6) sekitar pukul 14.00 WIB di area parkir sebuah rumah kos di kawasan Tambak Medokan Ayu X Nomor 25, Kecamatan Rungkut, Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang bersama seorang rekannya Kodrat. Keduanya menggunakan sepeda motor sebagai sarana operasional.
Sebelum membawa kabur kendaraan korban, pelaku terlebih dahulu merusak gembok pagar rumah kos. Setelah berhasil masuk ke area parkir, pelaku kemudian membobol kunci setang dengan menggunakan kunci-T hingga akhirnya berhasil membawa kabur.
Kombes Pol Luthfie menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rungkut segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Melalui proses penyelidikan yang intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka Jaka di kawasan Ambengan Batu, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Luthfie, pada Rabu (8/7).
Kapolrestabes menegaskan bahwa kami akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya, mengingat yang bersangkutan merupakan residivis dan telah mengaku berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Vario warna putih yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, dua set kunci-T, satu unit dinamo gerinda yang digunakan untuk membuat kunci-T, sebuah helm berwarna putih, sebuah jaket mantel hitam merek Zaltan, serta dua lembar STNK kendaraan.
Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka yang mengklaim telah melakukan aksi curanmor sebanyak 14 kali. Keterangan tersebut akan diverifikasi melalui pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (sul)

