Pojokkiri.com

Baru Dua Pekan Jadi Kurir, Pemuda Kenjeran Ditangkap Saat Antar Sabu 3,386 Gram

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan

Surabaya Pojokkiri.com – Upaya peredaran narkotika di Surabaya kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M.S. (28), warga Kecamatan Kenjeran, berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat kedapatan membawa sabu dengan berat bruto mencapai 3,386 gram.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi di Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Putrawan menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total 3,386 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba. Saat diperiksa, tersangka terbukti menguasai tiga paket sabu yang diduga akan diedarkan kepada para konsumennya di wilayah Surabaya,” ujar AKP Adik, pada Senin (6/7).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial PO yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp650 ribu per gram dan rencananya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Menurut AKP Adik, kurir itu berhasil digagalkan sebelum seluruh paket sabu sempat beredar di masyarakat.

“Petugas bergerak cepat sehingga narkotika tersebut belum sempat dipasarkan. Dengan pengungkapan ini, potensi penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat berhasil dicegah,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekitar dua minggu terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Selama kurun waktu tersebut, ia telah lima kali menerima pasokan dari pemasok yang kini masih diburu polisi.

Motivasi tersangka menjalankan bisnis haram itu karena tergiur keuntungan sebesar Rp75 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual. Selain memperoleh uang, ia juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma sebagai bagian dari imbalan.

Polisi menilai pola tersebut merupakan salah satu modus yang kerap digunakan jaringan pengedar untuk merekrut pelaku baru agar terlibat dalam peredaran narkotika.

Selain mengamankan tiga paket sabu seberat 3,386 gram, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Dibekuk di Kandang Sapi, Polisi Temukan 3 Poket Sabu Siap Edar

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Peringati Hari Lahir Pancasila 2025

Sepasang Pengedar Sabu Wonokromo Dibekuk, Pemasok Masih Diburu