Pojokkiri.com

Dibekuk di Kandang Sapi, Polisi Temukan 3 Poket Sabu Siap Edar

Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan barang bukti sabu dari kandang sapi milik tersangka CO di Prigen

Pasuruan Pojokkiri.com — Upaya tegas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Prige kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial CO (51), warga Desa Dayurejo, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam kandang sapi miliknya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan, melalui Kasat Narkoba Iptu Yoyok, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas tersangka.

“Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO ditemukan menyimpan tiga poket sabu siap edar di dalam kandang sapinya,” tutur Iptu Yoyok, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga poket sabu seberat total 7,432 gram, terdiri dari 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik, scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai Rp15 juta, dompet warna kuning, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IO, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari pengakuannya, CO berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, sekaligus menikmati penggunaan sabu secara gratis. Polisi menduga tersangka terlibat dalam jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Prigen dan sekitarnya.

Iptu Yoyok menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka CO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Laporkan segera bila ada tanda-tanda penyalahgunaan, agar generasi muda kita terlindungi,” tambah Iptu Yoyok.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, Polres Pasuruan optimistis mampu menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya (sul).

Berita Terkait

Pengedar Sabu Pakal Surabaya Digerebek Polisi Puluhan Poket Sabu Diamankan

sukoto pojokkiri.com

Enam Pemuda Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu dan Main Judi Online

Patroli Jogoboyo 97 Polrestabes Bekuk Remaja Kantongi Sabu dan Bubarkan Balap Liar

sukoto pojokkiri.com