Pojokkiri.com

Sepasang Pengedar Sabu Wonokromo Dibekuk, Pemasok Masih Diburu

Sepasang Pengedar Sabu Wonokromo Dibekuk

Surabaya Pojokkiri.comPenegakan hukum terhadap peredaran narkotika terus dilakukan dengan tegas oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini, dua orang pengedar sabu berhasil diringkus di sebuah kamar kos di Jalan Karang Rejo VI, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat (11/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±16,474 gram yang telah dikemas dalam 40 plastik klip siap edar.

Tersangka pertama adalah S A (43), seorang perempuan warga Jl. Wonokromo Tengah, Surabaya, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan tersangka kedua, A C (31), adalah pria yang bekerja di sektor swasta dan tinggal di Jl. Wonokromo Tangkis.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan keduanya diketahui menjalankan bisnis haram ini bersama-sama. Dari keterangan tersangka SA, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka I diberi barang terlebih dahulu oleh sdr. U (DPO) dengan tujuan untuk dijual. Setelah laku, hasil penjualannya disetorkan kembali kepada sdr. U,” ungkap AKBP Miftah, pada Jumat (02/05/2025).

Dalam pengakuannya AKBP Miftah menjelaskan, SA menerima sabu dari U pada Rabu, 9 April 2025, melalui sistem ranjauan di kawasan Jl. Pulo Wonokromo. Awalnya, sebanyak 22 gram sabu dibagi menjadi 46 paket oleh tersangka. Dari jumlah itu, dua paket telah dijual oleh A C seharga Rp300.000, dan empat paket lainnya dijual seharga Rp600.000.

Sisanya, yang belum sempat diedarkan, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi tersebut. Petugas juga menyita timbangan elektrik, sekrop plastik, buku catatan transaksi, dua ponsel, serta berbagai perlengkapan pengemasan sabu lainnya.

Peran masing-masing tersangka cukup jelas. S A bertindak sebagai pengedar utama yang menerima barang dari DPO dan mengemasnya. Sedangkan A C turut menjual barang tersebut ke pelanggan non-langganan S A.

AKBP Miftah menambahkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Maret 2025, dan S A telah dua kali menerima pasokan sabu dari DPO. Berkat kecepatan dan ketelitian aparat, peredaran barang haram itu berhasil dihentikan sebelum lebih banyak merusak masyarakat.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kasi Humas AKP Rina Shanty menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya. “Kami tidak akan pernah berhenti memburu pelaku-pelaku perusak generasi bangsa, terlebih mereka yang sudah beroperasi dengan jaringan,” tegas salah satu petugas Satresnarkoba.

Dengan terbongkarnya jaringan ini, aparat berharap bisa segera mengungkap keberadaan U, sang pemasok utama, yang hingga kini masih buron (Sam) 

Berita Terkait

Tambal Ban Dipukul Pakai Kunci Shock, Ditempuh Upaya Damai Pelapor Cabut Laporan, Proses Hukum Tetap Jalan

Gadis 14 Tahun Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Sang Paman Hingga Melahirkan, Lihat Tampangnya

Akhir Tahun 2024, Polrestabes Surabaya Musnahkan 15,045 Kg Sabu dan 1,990 Kg Ganja