
Surabaya Pojokkiri.com – Aksi penagihan kendaraan yang diduga dilakukan secara paksa oleh sekelompok debt collector berubah menjadi tindak kekerasan berdarah di kawasan parkir TGC, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Insiden yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) dini hari itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka, termasuk seorang juru parkir yang menjadi korban sabetan senjata tajam.
Tim Resmob Polrestabes Surabaya bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial SL (36), warga Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka memiliki peran utama dalam aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AMH dengan cara menyabetkan senjata tajam jenis parang hingga korban mengalami luka serius. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujar AKP Hadi, Selasa (28/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula ketika SL mengetahui keberadaan sebuah mobil Suzuki Karimun Wagon R GL MT bernomor polisi W-1508-AW yang terparkir di area Tembak Langit, Jalan Basuki Rahmat, sekitar pukul 03.15 WIB.
Kendaraan tersebut disebut memiliki tunggakan pembiayaan pada perusahaan leasing bank Finance. Berbekal informasi tersebut, SL mengajak tiga rekannya yang masing-masing berinisial P, J, dan M untuk melakukan penarikan kendaraan.
Saat tiba di lokasi, mereka memperoleh informasi dari petugas keamanan bahwa kendaraan tersebut sedang digunakan oleh seorang pria dan seorang perempuan yang merupakan bagian dari tim DJ H.C.I.
Kelompok debt collector kemudian berupaya meminta kendaraan tersebut diserahkan. Namun permintaan itu ditolak oleh pihak yang menguasai mobil sehingga memicu adu argumentasi. Situasi semakin memanas ketika beberapa juru parkir mendatangi lokasi dan akhirnya terjadi bentrokan fisik.
Dalam bentrokan awal, kelompok debt collector memilih mundur karena jumlah massa di lokasi lebih banyak. Sebelum meninggalkan tempat kejadian, tersangka sempat merekam keributan tersebut lalu mengirimkannya ke sebuah grup yang disebut TU12 atau Teuku Umar 12, yang diduga menjadi markas berkumpul kelompok mereka, dengan tujuan meminta bantuan.
Sekitar dua puluh menit kemudian, sejumlah orang datang ke lokasi. Bersama rombongan tersebut, SL kembali mendatangi kawasan Tembak Langit dan berusaha masuk ke dalam klub malam tempat orang yang membawa mobil bekerja. Namun upaya itu dihalangi oleh petugas keamanan.
Tidak berhenti sampai di situ, kelompok pelaku kemudian menyisir area parkir hingga menemukan seseorang yang bersembunyi di kawasan TGC. Mereka meyakini orang tersebut merupakan pihak yang sebelumnya terlibat dalam perselisihan.
Dalam kondisi emosi, tersangka bersama rekannya mengambil sebilah parang yang telah disimpan di bagasi belakang kendaraan mereka. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga mengalami luka berat.
Akibat aksi brutal tersebut, tiga orang dilaporkan mengalami luka. Salah satu korban bahkan merupakan rekan dari tersangka yang diduga terkena ayunan senjata tajam saat bentrokan berlangsung.
Setelah melakukan penyerangan, para pelaku melarikan diri dari lokasi. Polisi juga mengungkap bahwa parang yang digunakan beserta pakaian yang dikenakan saat kejadian telah dibuang ke aliran Sungai Gunungsari sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
Saat ini anggota Resmob Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, termasuk menelusuri keberadaan senjata tajam yang dibuang setelah kejadian. Terhadap tersangka SL, penyidik telah menerapkan Pasal 262 KUHP, sementara proses hukum terhadap para pelaku lainnya masih terus berjalan.
AKP Hadi menegaskan bahwa segala bentuk penagihan utang atau penarikan kendaraan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur intimidasi, kekerasan, maupun penggunaan senjata tajam. Setiap tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku (sul)

