Pojokkiri.com

Bea Cukai Jatim I Kantongi Rp38,99 Triliun, Ribuan Penindakan Gagalkan Peredaran Barang Ilegal

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi

Sidoarjo Pojokkiri.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I kembali menunjukkan kinerja positif pada paruh pertama 2026. Hingga akhir semester I, institusi tersebut berhasil menghimpun penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp38,99 triliun, atau mencapai 44,29 persen dari target penerimaan tahun anggaran 2026 sebesar Rp88,03 triliun.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan capaian tersebut menjadi indikator penting dalam mendukung penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas fiskal nasional.

Ia menjelaskan, kontribusi Kanwil DJBC Jawa Timur I juga cukup signifikan terhadap target nasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni mencapai 26,20 persen dari keseluruhan target penerimaan nasional.

“Realisasi ini menunjukkan bahwa upaya optimalisasi penerimaan negara terus berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan, sekaligus mencerminkan komitmen kami dalam menjaga kinerja organisasi secara berkelanjutan,” ujar Rusman Hadi.

Rusman merinci, total penerimaan sebesar Rp38,99 triliun tersebut berasal dari penerimaan cukai sebesar Rp36,19 triliun, bea masuk Rp2,49 triliun, serta bea keluar senilai Rp300 miliar.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa sektor cukai masih menjadi penyumbang terbesar terhadap penerimaan negara di wilayah kerja Kanwil DJBC Jawa Timur I, terutama dari industri hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis nasional.

Di sisi lain, peningkatan penerimaan bea masuk dan bea keluar juga mencerminkan aktivitas perdagangan internasional yang tetap bergerak positif di tengah dinamika ekonomi global.

Selain fokus pada optimalisasi penerimaan negara, Kanwil DJBC Jawa Timur I juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Sepanjang semester I 2026, petugas berhasil melakukan 1.138 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp1,42 triliun.

Dari jumlah tersebut, 556 penindakan difokuskan pada pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 152,90 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp227,4 miliar.

Keberhasilan itu turut menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp140,67 miliar, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap industri yang taat aturan dan masyarakat dari peredaran produk ilegal.

Di bidang pelayanan, Kanwil DJBC Jawa Timur I juga terus memberikan kemudahan bagi dunia usaha melalui berbagai fasilitas kepabeanan.

Sepanjang semester I 2026, DJBC Jawa Timur I memberikan fasilitas penangguhan bea masuk senilai Rp797,35 miliar melalui skema kawasan berikat dan gudang berikat.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kelancaran arus barang, meningkatkan efisiensi biaya produksi, serta memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.

Rusman menegaskan bahwa keberhasilan institusinya tidak semata-mata diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari efektivitas pengawasan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

“Keberhasilan kami bukan hanya tercermin dari capaian penerimaan negara. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana Bea Cukai mampu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus menghadirkan pelayanan yang mendorong dunia usaha semakin kompetitif dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Rusman Hadi.

Dengan kombinasi antara optimalisasi penerimaan, pengawasan yang intensif, dan pelayanan kepada sektor industri, Kanwil DJBC Jawa Timur I menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan dukungan terhadap iklim investasi yang sehat (sul)

Berita Terkait

Penundaan Eksekusi Rumah di Sidoarjo, Pemilik Rumah Ucapkan Terima Kasih dan Titip Harapan Masalah Cepat Diselesaikan

Kiat Sukses Bang Hery Bisnis Es Degan

Bea Cukai Jatim Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal