Pojokkiri.com

Sales Gadungan Ini Kembali Berulah, Uang Pembelian Mobil Rp212 Juta Raib Digondol untuk Judi Online

Pelaku penggelapan uang pembeli diamankan Polsek Rungkut Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Penggelapan uang pembelian mobil yang merugikan konsumen hingga ratusan juta rupiah. Seorang pria berinisial Z, (39), warga Cerme, Gresik, ditangkap Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya setelah meminta pembayaran calon pembeli melalui rekening pribadinya.

Ironisnya, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus penggelapan yang pernah menjalani hukuman di Lapas Indramayu sebelum bebas pada tahun 2019 Silam.

Kapolsek Rungkut Kompol Agus Santoso, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban berencana membeli unit mobil Daihatsu Grand Max 1.3 melalui Dealer PT AIM di wilayah Kalirungkut Surabaya.

Korban mengenal tersangka setelah menerima brosur promosi yang dibagikan. Selanjutnya keduanya berkomunikasi melalui telepon dan sepakat bertemu di kantor dealer untuk membahas proses pembelian kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui korban percaya kepada pelaku karena pertemuan dilakukan di lingkungan dealer dan pelaku juga menggunakan identitas perusahaan sehingga menimbulkan keyakinan bahwa transaksi tersebut resmi,” tutur Kompol Agus, pada Kamis (16/7).

Setelah tercapai kesepakatan ungkap Kompol Agus, korban mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi tersangka. Pelaku kemudian menjanjikan bahwa kendaraan akan tersedia dalam waktu satu minggu.

“Beberapa hari kemudian korban kembali ke dealer untuk melunasi pembayaran kendaraan. Saat itu tersangka kembali mengarahkan agar seluruh pelunasan ditransfer ke rekening pribadinya,” jelas Kompol Agus.

Kompol Agus menuturkan tanpa menaruh curiga, korban mentransfer dana sebesar Rp212.450.000 sesuai arahan pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, korban menerima kwitansi yang kemudian diketahui bukan merupakan dokumen resmi milik dealer.

“Kecurigaan muncul ketika kendaraan yang dijanjikan tak kunjung diterima. Korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak dealer dan bertemu dengan supervisor perusahaan,” katanya.

Kapolsek menjelaskan dari hasil klarifikasi diketahui pihak dealer hanya menerima uang tanda jadi sebesar Rp2 juta. Sementara dana pelunasan yang ditransfer korban sama sekali tidak masuk ke rekening perusahaan.

Saat dimintai pertanggungjawaban, tersangka mengakui bahwa sebagian besar uang korban telah digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar utang, serta bermain judi online.

Pelaku sempat mengembalikan uang korban sebesar Rp47 juta yang diakuinya berasal dari hasil kemenangan judi online. Namun pengembalian tersebut belum mampu menutup seluruh kerugian korban.

Akibat perbuatannya, korban masih mengalami kerugian sebesar Rp164.450.000 dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut.

Kompol Agus menegaskan bahwa penyidik bergerak cepat setelah menerima laporan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memastikan seluruh transaksi pembelian kendaraan dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan. Jangan pernah mentransfer pembayaran ke rekening pribadi tanpa konfirmasi kepada pihak dealer,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kwitansi palsu, rekening koran milik tersangka dan korban, kartu identitas (ID Card) PT yang digunakan pelaku, dokumen Surat Pemesanan Kendaraan (SPK), serta kwitansi resmi milik dealer sebagai pembanding.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Rungkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus yang sama.

 

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Pemilik Pancing Tersangka Lewat COD, 2 Maling Motor Diciduk Polisi

Teknisi Palsu, Pria Ini Gasak AC Outdoor, Tapi Apes Ditangkap Polisi

Ratusan Warga Karangwungu Gotong Royong Bersihkan Waduk