Pojokkiri.com

16 Kontainer Rokok Ilegal dari Uni Emirat Arab Ditemukan Bea Cukai Tanjung Perak, Negara Rugi 217,3 Miliar

16 Kontainer Rokok Ilegal dari Uni Emirat Arab Ditemukan Bea Cukai Tanjung Perak, Negara Rugi 217,3 Miliar
16 Kontainer Rokok Ilegal dari Uni Emirat Arab Ditemukan Bea Cukai Tanjung Perak, Negara Rugi 217,3 Miliar

Surabaya, Pojokkiri.com – Sebanyak 16 kontainer rokok ilegal ditemukan oleh Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Rokok-rokok tersebut diketahui berasal dari Uni Emirat Arab dan belum dilengkapi dengan pita cukai, pada Selasa (6/8) lalu.

Dwijanto Wahjudi Kepala Kantor Bea Cukai melalui Humas Tanjung Perak Bintang mengungkapkan, totalnya mencapai 73 juta batang rokok dengan perkiraan kerugian negara sebesar 217,3 miliar rupiah.

“Rencana pengiriman rokok tersebut masih belum diketahui karena barang-barang tersebut ditinggalkan tanpa diurus oleh pemiliknya di pelabuhan,” ungkap Bintang.

Bintang mengungkapkan, tidak ada informasi mengenai siapa pemilik barang tersebut atau ke mana barang tersebut akan dikirim.

“Barang-barang tersebut ditemukan ketika kapal yang membawa muatan melaporkan isi muatannya sebelum diizinkan untuk bongkar,” tandas Bintang.

Bintang mengatakan, ketika proses bongkar muatan dilakukan, ditemukanlah 16 kontainer rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan tidak diurus oleh pemiliknya.

“Sesuai ketentuan, jika barang tersebut tidak diurus dalam 30 hari, maka rokok yang diduga ilegal tersebut diamankan,” tutur Bintang, pada Rabu (07/08/2024).

Bintang menambahkan, Rokok-rokok tersebut terdiri dari dua merek Dunston dan Royal dengan jenis rokok putih mesin (SPM). Hingga saat ini, pemilik barang masih belum diketahui.

“Petugas Bea Cukai Tanjung Perak akan terus mengawasi dan menunggu penyelesaian terkait rokok-rokok ilegal ini. Pihak berwenang juga telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memusnahkan barang-barang tersebut sesuai prosedur,” pungkas Bintang. (Sam)

Berita Terkait

Muncul Nama Saiful dalam Kasus Rokok Tanpa Cukai di Sidoarjo