Pojokkiri.com

2 Bandit Lintas Kota Beraksi Dibekuk, Hasilnya untuk Gonta-Ganti Pasangan

Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya (foto:samsul).
Dua pelaku curanmor ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya (foto:samsul).

 

Surabaya Pojok Kiri – Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota yang biasanya sasar motor di parkiran minimarket dibekuk Polisi.

Kedua tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri adalah, M Ridwan, 20, warga Depok, Jawa Barat, dan M Holil, 23, warga asal Omben, Sampang tinggal kos di Jalan Demak, Surabaya.

Mereka usai mencuri motor Honda Beat milik M ER, 26, warga Jalan Sepat Lidah Kulon VII yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya, Senin (27/5) malam.

Kompol M Akhyar Kapolsek Lakarsantri Surabaya mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam (27/5).

“Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol. Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor sarana.

Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.

“Setelah digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk,” ujarnya, Rabu (5/6/24).

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota.

Di antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasarannya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos.

“Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp 4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan,” bebernya.

Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka M Holil residivis kasus curanmor. Sementara tersangka M Holil mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.

“Untuk M Han masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan,” katanya.

Kapolsek Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.

Kemudian, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandas Akhyar.