Pojokkiri.com

2 Rumah Kost Surabaya Digerebek, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dalam Kotak HP

2 Rumah Kost Surabaya Digerebek, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dalam Kotak HP
2 Rumah Kost Surabaya Digerebek, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu dalam Kotak HP. 

 

Surabaya Pojok Kiri – Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar kos pengedar barang haram, M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap polisi di dua tempat yang berbeda pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebekan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (29/5/2024).

Barang Bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kompol Miftah menambahkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Sam).

Berita Terkait

Pengedar Ribuan Butir Pil Koplo, Pekerja Serabutan di Pasuruan Digerebek Polrestabes Surabaya

Polisi Gerebek Kamar Kos di Surabaya, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan