Mojokerto, Pojok Kiri.
Sejak Senin 14 Agustus 2023 Bapemperda Kota Mojokerto mulai merumuskan dan menyusun 3 raperda hasil usulan legislatif tahun anggaran 2022 yang telah disepakati dan ditetapkan menjadi Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah).
3 Raperda tersebut meliputi 1) Raperda tentang Perlindungan Produk lokal, 2) Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dan 3) Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
Ketua Bapemperda DPRD kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, bahwa dalam perumusan dan penyusunan setiap raperda inisiatif akan selalu melibatkan stakeholder terkait baik dalam lingkup pemerintahan kota maupun di luar pemerintahan sebagai sumber informasi untuk menghasilkan perda yang optimal.
Masih kata Deny, penyusunan Raperda tersebut bisa segera diselesaikan dalam beberapa waktu kedepan agar target bisa rampung dan bisa dibahas pada tahun ini bisa terpenuhi.
“Harapannya di tahun 2024 sudah bisa disahkan dan diundangkan untuk bisa dirasakan manfaatnya. Dalam perumusan dan penyusunan tersebut, Bapemperda bekerjasama dengan PP Otoda Universitas Brawijaya Malang agar hasilnya bisa maksimal baik dari legal draftingnya maupun esensinya,” pungkas Deny. (tik)