Pojokkiri.com

5 Orang Komplotan Pelaku Curanmor 21 TKP di Kota Surabaya Digulung

Kompol A Risky Fardian Kapolsek Karangpilang Surabaya didampingi Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko.
Kompol A Risky Fardian Kapolsek Karangpilang Surabaya didampingi Kasihumas Polrestabes AKP Haryoko.

 

Surabaya Pojok Kiri – Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di 21 lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dari lima pelaku yang ditangkap adalah M Romadhon, (21) warga Jalan Tambak Osowilangun X, Benowo, M Rijul, (34), warga Jalan Tambak Osowilangun.

Kemudian Dermawan Wibisono, (41), warga Jalan Akim Kayat Gresik, Ainul Rochman, (43), warga Jalan Tambak Osowilangun, Rio Fathur Roshij, (21), warga Jalan Tambak Osowilangun I, Benowo.

Kompol A Risky Fardian Kapolsek Karangpilang Surabaya mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari anggota reskrim patroli kring serse di Jalan Kedurus Dukuh I, Minggu (19/5).

Saat itu anggota mencurigai seorang pria M Romadhon mendorong motor Honda Beat dan gelagatnya mencurigakan.

Saat tersangka MR diberhentikan polisi. Tak lama kemudian ada korban SM, (44), keluar rumah berteriak motornya hilang.

Tersangka M Romadhon lalu diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati rumah kunci motor rusak. Selain itu di saku baju tersangka ditemukan kunci T dan kunci palsu.

“Tersangka MR lalu kita amankan dan dilakukan pengembangan. Ternyata sudah mencuri motor di 21 TKP. Ada 19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 TKP wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Tersangka MR, lanjut Risky, tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam melancarkan aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu.

“Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini komplotannya,” ungkapnya.

MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.

“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman,” terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda.

Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka M Romadhon mengaku sebelum melakukan pencurian motor keliling mencari sasaran bersama temannya. Ia kemudian turun jalan kaki untuk mencuri motor yang diparkir tanpa pengawasan.

“Kebanyakan di minimarket yang gak ada jukir nya dan motor yang magnetnya gak ketutup. Terus dirusak pakai kunci T,” ucapnya.

Motor sasaran pencurian kebanyakan motor jenis Honda Beat, Honda Scoopy dan Honda Vario. Kemudian motor curian dijual ke seseorang di wilayah Wonokusumo.

Motor laku Rp 2 juta. Setiap dapat terus hubungi dan dijual di daerah Wonokusumo,” tuturnya.

Uang hasil penjualan oleh tersangka, digunakan untuk makan sehari-hari dan sebagian main judi online.

“Sehari-hari awalnya jadi sopir terus berhenti. Mencuri motor pakai sarana kunci T diajari teman tahun 2018 lalu,” pungkasnya.