Pojokkiri.com

Cawe-Cawe di Pilkada, Kades dan Perangkat Bisa Dipenjara

Foto : Kantor DPMD Situbondo

Situbondo, Pojok Kiri
Aparatur desa yang terbukti melakukan politik praktis di pemilihan umum atau pilkada, dapat dikenakan sanksi denda dan penjara.

Hal ini disampaikan Kabid Bina Desa pada Dinas PMD Kabupaten Situbondo, Sugeng Purwo kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya, sanksi tersebut berdasarkan Pasal 280 dan Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Kepala desa dan perangkatnya dilarang melakukan politik praktis. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda, “ujarnya.

Selain itu, Sugeng sapaan akrabnya juga menegaskan bahwa aparatur desa yang ikut dalam kegiatan politik praktis baik itu pemilu atau pilkada, dikhawatirkan menggangu pelayanan kepada masyarakat dan memancing konflik antara perangkat desa dan masyarakat.

” Itu diatur di UU Pemilu, netralitas aparatur desa dan larangan berpolitik praktis. Aparatur desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik, sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Aparatur desa untuk terlibat dalam kegiatan tersebut baik dalam pemilu maupun pilkada, karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest anatara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut jika dilakukan akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat, “bebernya.

Sementara itu, Sugeng berharap kepada para aparatur desa baik itu kepala desa maupun perangkat di kabupaten Situbondo, agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis baik pemilu maupun pilkada. (Inul)