Pojokkiri.com

Judi Slot Online di Tangkap Petugas Opsnal Polres Lamongan

 

Tersangka judi slot online Roichan di Mapolres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kir.com)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Anggota Opsnal Satreskrim Polres Lamongan menangkap Roichan (45) di warung Liek Caffe Jalan Laras Liris, Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Lamongan Kota, Senin (13/5/2024/sekitar pukul 00.30 WIB, karena kasus judi slot online.

Kasus judi slot online ini terungkap setelah anggota Opsnal Satreskrim Polres Lamongan mendapat informasi Roichan sedang bermain judi slot online melalui aplikasi handphone di Liek Caffe.

“Kemudian anggota Opsnal Reskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar saudara Roichan melakukan perjudian slot online di handphone,”ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Rabu (15/5/2024).

Ternyata benar, selanjutnya Roichan beserta barang bukti satu buah handphone Samsung A73 warna abu-abu didalamnya ada slot judi online dibawah ke Mapolres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya itu Roichan dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian dan atau pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UURI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, ” tandas Andi Nur Cahya.(lut)