Pojokkiri.com

Pengadilan Gelar Sidang Gugatan LBH Mitra Santri Lawan Bea Cukai dan Satpolpp 12 Juni

Foto : LBH Mitra Santri di Pengadilan Negeri Situbondo ,Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Pengadilan Negeri Situbondo bakal menjadwalkan sidang perdana terkait uang hilang Rp 25 Juta miliki Nurfaidah pada 12 Juni mendatang.

Pihak penggugat adalah Nurfaidah dengan LBH Mitra Santri sebagai kuasa hukum. Dia meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya, agar pihak tergugat yakni pihak Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo bertanggungjawab.

” Sidang gugatan antara Nurfaidah pemilik uang hilang Rp 25 Juta, setelah digeledah Bea Cukai Jember dan Satpolpp Situbondo akan digelar di pengadilan pada 12 Juni 2024 , “ujar Abdul Wahed Wakil Direktur LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri. Selasa,(4/6/2024).

Wahed sapaan akrabnya, menyatakan bahwa sidang yang akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo sesuai dengan relas panggilan yang telah diterimanya.

” Hal ini sesuai dengan relas panggilan yang diterima LBH Mitra Santri, sidang dengan nomor perkara 20/PDT.G/2024/PN.SIT, sidang tersebut telah ditetapkan, “katanya.

Sementara itu LBH Mitra Santri, menurut Wahed sangat berharap dengan digelarnya sidang gugatan tersebut akan terungkap misteri hilangnya uang Rp 25 juta milik Nurfaidah.

” LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum Nurfaidah, berharap dengan digelarnya sidang tersebut diharapkan akan terungkap terhadap misteri hilangnya uang Rp 25 juta milik klien kami Nurfaidah, cara-cara pengeledahan akan diuji dimuka persidangan, apakah sikap dan tindakan pengeledahan terhadap rumah milik klien kami benar atau salah. Karena sampai saat ini Bea Cukai dan Satpolpp tutup mulut seakan merasa benar, maka melalui Pengadilan Negeri Situbondo hakim akan memeriksa perkara tersebut sehingga tabir hilangnya uang Rp 25 Juta milik klien kami segera terang dan terungkap dimuka persidangan, kami juga berharap agar Bea Cukai dan Satpolpp hadir, agar fakta misteri hilangnya uang milik klien kami terungkap dengan benar dan ada pelaku yang harus bertanggung jawab, “pungkasnya. (Bersambung/Zal/Inul)