Pojokkiri.com

Penggunaan Nama ” Gelora Bung Karna ” Dinilai Tabrak Hukum Rupabumi

Foto : Syaiful Bakri Ketua Pengacara Perjaka Situbondo, Jawa Timur .

Situbondo, Pojok Kiri
Penggunaan nama ” Gelora Bung Karna ” pada gedung olahraga yang akan dibangun di Bataan, Kilensari, Situbondo mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat di kota Santri. Sebab, pemberian nama “Gelora Bung Karna” yang tak lain nama Bupati Situbondo Karna Suswandi itu dinilai menabrak aturan hukum.

Syaiful Bakri Ketua Pengacara Jaringan Rakyat (Perjaka) Situbondo, mengatakan bahwa pemberian nama ” Gelora Bung Karna ” tersebut menabrak hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Nama Rupa bumi.

” Nampak jelas penggunaan nama Gelora Bung Karna tidak sesuai dengan PP pasal 3 huruf g dan PP No. 2 tahun 2021,” Kata Syaiful Bakri kepada Pojok Kiri melalui telepon seluler selulernya. Kamis, (20/6/2024).

Menurutnya, aturan tersebut mengatur bahwasanya menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup, dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia.

” Nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia. Gor atau Gelora yang dibangun yang terletak di wilayah kecamatan Panarukan itu, sangat jelas tidak sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2021 karena, orangnya masih hidup dan belum meninggal, “ucapnya.

Sementara itu, Syaiful Bakri juga menegaskan bahwa teguran atau kritikan yang disampaikannya ini bukanlah karena iri atau lainnya. Tetapi, yang disampaikan adalah aspirasi.

” Ini bukan masalah iri atau apa, ini sudah jelas ada aturan hukum yang mengatur tentang nama Rupabumi, saran saya dalam menggunakan nama Rupabumi haruslah sesuai aturan, hukum. Harus ada nilai historisnya, bukan membandingkan dengan nama Gelora Bung Karno. Gelora Bung Karno dibangun tahun 1960 dan selesai pada 1962, Bung Karno jelas jasanya yaitu sebagai proklamator, sementara Bung Karna hanyalah seorang Bupati di daerah, “pungkasnya.(Inul)