Pojokkiri.com

LBH Mitra Santri Gugat Bupati, Ini Masalahnya

Foto : Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri resmi menggugat Bupati Karna Suswandi ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Gugatan tersebut terkait penamaan gedung olahraga di Bataan, desa Kilensari, kecamatan Panarukan dengan nama “Gelora Bung Karna ” yang dinilai cacat hukum dan prosedural.

” Langkah cepat dilakukan oleh LBH Mitra Santri terkait penamaan Gelora Bung Karna yang cacat hukum serta cacat prosedural.
Cacat hukumnya yakni, tidak melibatkan DPRD Situbondo untuk menamai gedung olahraga tesebut. Bagaimanapun anggaran yang digunakan dalam pembangunanya bersumber dari APBD, seharusnya untuk menamai sebuah nama atau ikon sebuah gedung Ooahraga harus melalui perda atau peraturan daerah, sebagai bentuk persetujuan dari DPRD sebagai mandat suara rakyat dan atau masyarakat, ” kata Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri. Jumat , (21/6/2024).

Asrawi juga menilai bahwa, pemberian nama gedung olahraga ” Gelora Bung Kara” adalah sentisisme politik menjelang pemilukada 2024 khususnya di kota Santri, Situbondo.

” Apalagi, dalam penamaan nama Gelora Bung Karna penuh dengan sensitisme politik menjelang pilkada di tahun 2024. Dalam penamaan Gelora Bung Karna ada egoisme, penonjolan pribadi dari tergugat yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi, ” terangnya.

Catatan hukum lainnya, menurut Asrawi adalah menabrak hukum peraturan pemerintah.

“Cacat hukum yang kedua, yakni menabrak aturan hukum yakni menyimpang dari prinsip dasar PP RI nomor 02 tahun 2021. Di dalamnya jelas pasal 3 huruf (g) menyebutkan, bahwa terhadap penamaan ikon daerah GOR dan sejenisnya, harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima ) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia, ” lanjutnya.

Dari pada diberi nama Gelora Bung Karna, menurut Asrawi lebih baik memberi gedung olahraga tersebut dengan nama ” Gelora Kiai As’ad ” atau GKA.

“Bisa memakai nama KHR. As’ad Syamsul Arifin misalnya, karena beliau sangat berjasa bagi masyarakat di Situbondo, bahkan berjasa juga bagi bangsa dan negara Indonesia, ” jelas Asrawi.

Sementara itu, Asrawi pria alumni Ponpes Salafiyah-Syafiiyah Sukorejo, Situbondo ini berharap dengan gugatan yang dilayangkannya itu, hakim di pengadilan yang menyenangkan perkara bersikap adil dan independen.

” LBH Mitra Santri berharap, hakim yang menyidangkan perkara ini bersikap adil dan independen. Karena kasus ini, terpantau luas oleh masyarakat meskipun tergugat yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi, bagian forkopimda dengan pengadilan , diharapkan harus tetap independen dalam mengadili perkara terkait penamaan GBK. Dengan registrasi pendaftaran perkara, SIT-21062024QMZ yang telah terdaftar pada hari ini Jumat, tanggal 21 Juni 2024 semoga berjalan dengan lancar dan gugatan kami ditindaklanjuti dengan asas keadilan, “pungkasnya. (Inul)