Pojokkiri.com

LBH Mitra Santri Polisikan EDS Oknum Pengacara , Kasus Penggelapan dan Penipuan

Foto : Ahmadi Bersama LBH Mitra Santri di Mapolres Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Oknum pengacara asal Situbondo EDS dipolisikan warga desa Sumberejo, kecamatan Banyuputih diduga telah menggadaikan mobil Daihatsu Xenia warna putih, dengan nomor polisi DK 1075 UX milik Ahmadi warga setempat.

Menurut Ahmadi, melalui kuasa hukumnya LBH Mitra Santri Situbondo mengaku bahwa kejadian tersebut berawal sejak EDS (terlapor) menyewa mobil kepadanya selama satu minggu, dengan total pembayaran Rp 2.100.000. Setelah sampai pada waktu jatuh temponya, mobil yang disewa oleh EDS tidak dikembalikan diketahui sudah digadaikan kepada orang lain.

” Di mana pengacara tersebut menyewa mobil kepada Ahmadi Rp 2.100.000 dalam satu minggunnya. Setelah jatuh tempo, satu minggu mobil tidak dikembalikan malah mobil tersebut digadaikan kepada AB, warga Bondowoso dengan nominal Rp 35.000.000, waktu sewa mobil EDS itu juga bersama istrinya yakni R warga kecamatan Asembagus, “ujar Abd. Rahman Saleh Pembina LBH Mitra Santri sekaligus Kuasa Hukum Ahmadi, Jumat, (28/6/2024).

Selain itu, Abd. Rahman berharap dengan adanya pelaporan tersebut pihak kepolisian setempat benar-benar mengusut dengan tuntas.

“Untuk itu LBH Mitra Santri, meminta agar kepolisian mengusut kasus ini dengan cepat agar apa yang di lakukan oleh oknum pengacara tersebut, bisa diproses hukum dan mempertangung jawabkan perbuatannya. Dan agar polisi menerapkan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, ” kata Abd. Rahman Saleh.

Sementara itu, Abd. Rahman Saleh yang juga sebagai pengacara ternama di Situbondo mengaku jika perbuatan yang dilakukan oleh EDS oknum pengacara itu, sangat menodai profesi pengacara khususnya di kota Santri Situbondo.

” Ini sangat menodai profesi pengacara, kami akan melaporkan kepada organisasi profesinya agar diberikan sanksi profesi. Oknum pengacara tersebut, bukan dari pengacara Peradi tapi organisasi advokat lain. Klien kami , Ahmadi melaporkan kasus ini Polres Situbondo pada tanggal 7 Juni 2024, dengan laporan polisi STTLPM/195/VI/2024/SPKT/Polres Situbondo, “pungkasnya. (Inul)