Pojokkiri.com

Pabrik Narkoba Terbesar Ada di Kota Malang, Jajuk Rendra : Memprihatinkan

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Jajuk Rendra Kresna

Surabaya, Pojok Kiri.Com- Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Jajuk Rendra Kresna mengatakan dirinya prihatin adanya pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang ada di kota Malang. Politisi asal partai NasDem ini memberikan apresiasi atas keberhasilan polri atas pengungkapan tersebut.

“Prihatin sekali narkoba merajalela terutama dikalangan anak muda. Ini bisa jadi dampaknya adanya pabrik di Malang itu,”jelas wanita yang juga ketua PMI kabupaten Malang ini, Kamis (4/7/2024).

Menurut Jajuk dengan dibongkarnya pabrik narkoba terbesar di Indonesia tersebut merupakan peringatan buat semua untuk makin meningkatkan kewaspadaan baik di lingkungan sekitar tempat tinggal maupun intern keluarga. “Komitmen seluruh masyarakat bahwa narkoba adalah musuh bersama dan diatasi bersama,” jelasnya.

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Jajuk, hasil produksi pabrik narkoba di kota Malang tersebut sangat digandrungi kalangan anak muda. ” Miris sekali kalau ini dibiarkan. Bersyukur segera dibongkar karena jelas berhasil menyelamatkan generasi muda sekarang ini,” tuturnya.

Jajuk dalam kesempatan yang sama mengatakan dirinya mengajak semuanya untuk coba-coba bergaul dengan narkoba.” Saya minta masyarakat jangan sampai mencoba karena akan merusak semuanya. Mulai sektor kesehatan, mental dan ekonomi masyarakat. Efeknya akan juga menimbulkan ketergantungan dan ujung-ujungnya bisa berimbas tingginya angka kemiskinan serta tingginya angka kriminalitas di Indonesia khususnya di Malang Raya,”tandasnya.

Mabes Polri berhasil membongkar pabrik narkoba terbesar di Indonesia. Pengungkapan tersebut ada di kota Malang, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dijadikan pabrik narkoba ganja sintetis, ekstasi, dan xanax (obat penenang). Ada 5 orang asal Bekasi, Jawa Barat yang mengelola pabrik narkoba itu.

Para tersangka itu berinisial FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), SS (28). Diketahui 4 tersangka dalam proses produksi narkoba bertugas menyiapkan peralatan, sedangkan untuk YC berperan sebagai peracik produk jadi.

“Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat konferensi pers di TKP clandestine laboratory itu, Rabu (3/7/2024).

Pabrik narkoba terselubung ini berhasil dibongkar dari pengembangan kasus sebelumnya. Di mana pada 29 Juni 2024 lalu Bareskrim Polri mendapatkan temuan lokasi transit narkoba jenis ganja sintetis di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan lokasi transit tersebut, polisi mengamankan 3 tersangka yakni RT (23), IR (25) dan HA (21). Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 23 kg ganja sintetis.Barang bukti yang diamankan meliputi 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku setara dengan 2 ton produk jadi. Petugas juga menemukan beberapa zat kimia yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi.

Selain bahan baku dan produk jadi, polisi juga mengamankan alat pembuatan yang berupa mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler.

Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(wan)