Pojokkiri.com

Maling Mesin Diesel asal Jombang Tumpes di Lamongan

S maling mesin disel asal Juhowinong, Jombang di Mapolsek Bluluk, Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 wib, Unit Reskrim Polsek Bluluk bersama Petugas jaga berhasil menggagalkan aksi dan mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin diesel.

Kejadian pencurian ini terjadi di wilayah hukum Polsek Sukorame.

Menurut keterangan yang diberikan oleh terduga pelaku, peristiwa pencurian tersebut terjadi di kediaman Bapak Sulton, yang berlokasi di Dusun Serut, Desa/Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.

Pelaku yang berinisial S, diketahui merupakan warga Dusun Johowinong, Jombang.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H membenarkan kejadian ini dan menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.

“Pada hari Sabtu, tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Petugas Polsek Bluluk yang dipimpin oleh Aiptu Sugeng W. (KSPKT) dan Aipda Sarno (Kanit Reskrim), sedang melaksanakan patroli di wilayah Desa Kuwurejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.” jelasnya.

Saat patroli, petugas Polsek Bluluk melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan membawa barang mencurigakan yang dibungkus dalam sak berwarna biru.

Ketika hendak diperiksa, kedua orang tersebut membuang barang yang mereka bawa dan melarikan diri.

“Petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial S, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Setelah diperiksa, barang yang dibuang ternyata merupakan mesin diesel merk KUBOTA RD-85-D12S.” lanjutnya.

Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan interogasi awal dan pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain yaitu ;
– 1 unit sepeda motor merk YAMAHA, Vega R, dengan nomor polisi S-6580-XS
– 1 unit mesin diesel KUBOTA RD-85-D12S
– 1 bilah senjata tajam jenis pisau
– 15 anak kunci
– 1 buah tang potong
– 3 buah obeng
– 1 buah cutter
– 1 pucuk senapan angin

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Adalah tugas kita bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing masing, agar warga masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melapor ke pihak berwenang.” tutupnya.(lut)