Pojokkiri.com

Polisi Bekuk Pengedar Sabu asal Dorogede dengan Sistem Ranjau

 

Iwan Fitriyanto pengedar sabu-sabu yang ditangkap Unit 1 Satreskoba Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Sabtu 20 Juli 2024, sekitar pukul 13:00 WIB Satresnarkoba Polres Lamongan telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi dipinggir Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Kabupaten Lamongan.

Tersangka atas nama Iwan Fitriyanto (40) warga Dusun Dorogede RT 003 RW 002, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Kronologis penangkapan bermula, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kecamatan Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mana adanya seseorang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Selanjutnya ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Kemudian sekitar pukul 13:00 WIB bertempat di pinggir jalan Soekarno-Hatta, tepatnya kelurahan Sukomulyo, didapati seseorang dengan ciri ciri yang sama dengan baket.

Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah diinterogasi mengaku bernama Iwan Fitriyanto dan dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1(satu) unit HP merk Realme warna silver dengan satu unit SIMcard

Kemudian dilakukan pemeriksaan HP ditemukan percakapan pembelian sabu kepada saudara S dan pada percakapan tersebut saudara S mengirim gambar tempat diletakkan atau ranjauan Narkotika jenis sabu pesanan tersangka Iwan Fitriyanto.

Barang tersebut diletakkan dibawah balok cor di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.

Kemudian diketemukan 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu, 1 buah sobekan plastik warna hitam dan narkotika jenis sabu ditimbang beserta plastiknya dengan berat kotor 0,88 gram.

“Untuk proses hukum dan kepastian, selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Senin (22/7/2024).

Lebih lanjut Andi mengatakan, dari penuturan tersangka barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem ranjau.

Sehingga kini pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kasus ini dan mencari pihak-pihak yang terlibat.

“Ya kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya.

Kini, akibat perbuatannya tersangka Iwan Fitriyanto terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(lut)