Pojokkiri.com

Disetubuhi Pacar Hingga Hamil, Anak 17 Tahun Lapor Polisi

Foto : Taman Kota Asembagus, Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Seorang anak perempuan berusia 17 tahun, warga Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo diduga kuat disetubuhi oleh seorang pria Al (inisial) warga Kecamatan Banyuputih hingga hamil. Al yang tak lain adalah kekasihnya itu, hingga saat ini tidak bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Sehingga, keluarga dari perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan itu resmi melaporkan kepada Mapolres Situbondo.

” Sudah lama melaporkan kepada pihak kepolisian tetapi tidak ada respon, “ujar perempuan 17 tahun itu kepada Pojok Kiri, Senin, (5/8/2024).

Perempuan itu, mengaku jika dirinya dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh Al. Jika sudah hamil, AL bersedia untuk menikahinya. Akan tetapi, setelah disampaikan tentang kehamilannya itu Al tidak mau bertanggung jawab bahkan beredar kabar sudah bersama wanita lain.

” Saya bilang sama Al kalau saya hamil terus Al mau kawin katanya dan bertanggung jawab. Ditunggu-tunggu tidak ada kabar malahan sama dengan cewek lain, 2023 ketahuan hamil saya ditinggal, ” ucapnya.

Selain itu, dia juga menceritakan bahwa perkenalannya dengan Al berawal adanya perkenalan dari suami kakaknya sendiri.

” Ketahuan hamil saya ditinggal, awal perkenalan dengan Al dari suami mbak saya sendiri LK. Satu tahun perkenalan dengan Al saya hamil sekarang usia kehamilan saya sudah 8 bulan, dia kabur tidak mau bertanggung jawab malah dengan wanita lain, ” katanya.

Tak hanya itu saja, dia juga menceritakan bahwa dirinya sempat diminta untuk menggugurkan kehamilannya itu oleh Ibu Al. Namun, ia bersama dengan keluarganya tidak melakukannya.

“Tidak pernah main ke rumahnya Al cuma tau rumahnya. Saya minta tanggung jawab kepada Ibunya terus disuruh digugurkan, ” jelasnya.

Sementara itu, perempuan yang sudah tidak memiliki ayah itu meminta kepada Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan untuk menindak tegas pelaku dan mempercepat proses penanganan hukum sebelum melahirkan.

” Pingin Al dihukum dan percepatan proses meminta tolong kepada Kapolres Situbondo sebelum saya melahirkan, “pintanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojok Kiri, perempuan 17 tahun itu sudah nikah siri dengan Al. Namun,  setelah nikah siri Al diduga  menelantarkannya dengan tidak memberikan nafkah kepada Ibu dan bayinya yang masih dalam kandungan. Sementara, untuk biaya dalam kesehariannya perempuan itu masih dibantu oleh keluarganya.

Diketahui kasus tersebut saat ini dalam penanganan Polres Situbondo berdasarkan  LP/B/95/VII/2024/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur, tanggal 10 Juni 2024.( Bersambung/Inul)