Pojokkiri.com

Ungkap Tiga Kasus Berbeda, Polres Lamongan Gelar Press Release

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro didampingi Kasatreskrim AKP I Made Suryadinata, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar dan Kanit PPA Ipda W.E.Efendi menunjukkan barang bukti kasus curas dan kekerasan terhadap anak.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri- Kepolisian Resor Polres Lamongan menggelar Press Release 3 kasus sekaligus, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro, didampingi Kasat reskrim I Made Surya Dinata, KBO Reskrim Iptu Yusuf Efendi, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, Kanit PPA Ipda M.E.Afandi dan Kasi Humas Ipda M.Hamzaid, Selasa (2/10/2024) siang.

Adapun 3 kasus tersebut yakni kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) 2 kasus dan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro saat press release mengatakan, Tim Opsnal Satreskim Polres Lamongan berhasil mengungkap pelaku kasus Curas yang terjadi pada hari Kamis 5 September 2024 di Jalan Raya Tikung-Mantup, persisnya di Dusun Langkir, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kab.Lamongan.

Kronologis kejadian, bermula korban M. Mahfud Hidayat (21) warga Wonorejo, Kecamatan Tikung mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Nopol S-3572-JCM berjalan dari utara ke selatan.

Mendekati jalan raya Mantup-Tikung, persisnya di Dusun Langkir, Desa Wonokromo, dari arah belakang muncul Honda Beat S-5662-JAO yang dikendarai HW (41) dan AR (40) warga Desa Geger, Kecamatan Turi dan langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Selanjutnya, HW hendak merampas tas korban, namun korban berhasil melarikan diri. Kemudian HW dan AR membawa kabur motor korban.

“Setelah menerima laporan korban, kemudian dilakukan serangkaian tindak penyelidikan oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Lamongan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku HW dan AR dan penadah motor curian MS (34) di Kecamatan Karanggeneng dan Turi, pada hari Senin 16 September 2024” ucap Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya HP, AR dijerat dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka maka tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan, MS di persangkaan tindak pidana penadah hasil kejahatan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Kasus curas ke 2, Kapolres menjelaskan ketika itu korban Suroso (53) Desa Kayen, Kecamatan Sugio sekitar pukul 03.30 WIB berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi S 4196 JAK hendak ke jalan Veteran Kecamatan Lamongan Kota.

“Namun sesampai di jalan Lamongrejo sekira pukul 04.00 WIB saat melintas tiba-tiba dihadang 2 orang pelaku yang tidak dikenal membawa sajam jenis celurit,” terangnya.

Ketika itu lanjut Kapolres, dua pelaku tersebut mengancam akan membacok korban kalau tidak menyerahkan sepeda motor dan hp dengan mengarahkan sejamnya berupa clurit ke arah korban .

“Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan minta pertolongan warga sekitar. Saat korban minta pertolongan warga, salah satu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan satu terduga pelaku yang tertinggal di tempat kejadian ,” jelasnya.

Warga yang mendengar teriak korban pun langsung mendatangi sumber suara dan mengamankan terduga pelaku yang tertinggal di tempat kejadian serta menghajarnya hingga babak belur .

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian dan mengamankan pelaku RS, warga Bandung, tersebut beserta barang bukti sebilah celurit ke Polres Lamongan. Sedangkan satu pelaku lain, DN (20) yang kabur dijadikan DPO Polres Lamongan.

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya RS .dikenakan pasal 365 ayat (2) angka 1 dan 2, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian satu kasus lagi (ke-3) yakni tindak pidana terhadap anak yang dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Dengan lokasi kejadian di warung kopi Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio. Dari kasus tersebut berhasil mengamankan 2 pelaku.

“Kedua pelaku yang diamankan teridentifikasi bernama MAG (20) pemuda asal Mbambang, Kecamatan Turi dan VP (17) asal Yungyang, Kecamatan Modo.

Atas kasus tersebut MAG dan VP dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU-RI nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU-RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

“Tidak ada kompromi kepada para pelaku kejahatan jalanan apalagi yang aksinya mengancam keselamatan orang lain. Tindakan ini dilakukan agar orang berniat melakukan kriminalitas berpikir ulang saat akan beraksi, ” tambahnya.

Disisi lain, Kapolres menghimbau kepada warga untuk selalu proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau melihat adanya potensi ataupun aksi kejahatan jalanan.(lut)