Pojokkiri.com

Komplotan Bandit Jalanan yang Beraksi di Balongbendo, Satu Pelaku di Tembus Timah Panas

Komplotan Bandit Jalanan yang Beraksi di Balongbendo, Satu Pelaku di Tembus Timah Panas

Surabaya, Pojokkiri.com – Tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sejumlah pelaku yang beraksi di berbagai wilayah, termasuk Balongbendo, Sidoarjo, dan Karangploso, Malang. Kasus ini diungkap dalam dua laporan kepolisian terpisah, dengan modus operandi yang sama, yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T.

Kasus Curanmor Balongbendo, Sidoarjo

Kasus pertama terjadi di Balongbendo, Sidoarjo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/X/2024, pada 8 Oktober 2024.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka HBR (25) yang merupakan warga Dsn. Krajan, Ds. Petung, Kec. Pasrepan, Pasuruan, ditangkap atas tuduhan pencurian motor, milik korban M (56), warga Balongbendo. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023, di teras rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB.

“Modus operandi HBR dan seorang rekannya yang masih buron (S), adalah dengan merusak gembok pagar rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci T,” tutur AKBP Jumhur, saat press release di Mapolda Jatim, pada Rabu (16/10).

AKBP Jumhur menegaskan, HBR diketahui telah melakukan pencurian serupa di beberapa wilayah, termasuk 14 lokasi di Kabupaten Malang, 4 lokasi di Kota Malang, 2 lokasi di Pasuruan, dan 1 lokasi di Sidoarjo.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, BPKB asli, STNK asli, dan dua unit sepeda motor Honda Beat serta Scoopy,” tandas Jumhur.

Kasus Curanmor Karangploso, Malang

AKBP Jumhur memaparkan lagi kedua terjadi di Karangploso, Malang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/VI/2024, pada 29 Juni 2024.

“Dengan melibatkan dua tersangka, W (32) dan MR (31), keduanya warga Pasrepan, Pasuruan, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat biru putih milik korban RAS (35), di Jl. Ketangi, Ds. Tegalgondo, Karangploso, pada Jumat, 28 Juni 2024,” kata AKBP Jumhur.

Jumhur mengungkapkan, pelaku W bertindak sebagai otak pencurian dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara MR mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, motor tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial G.

“Tersangka mengaku melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Lawang, Malang,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan termasuk kunci T, rekaman CCTV, serta barang-barang pribadi tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pengungkapan dua kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Polisi kini masih memburu beberapa tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut (sam)