
Lamongan, Pojok Kiri.com- Larang suaminya main judi slot online, seorang perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kemarin, perempuan berinisial UKW, 26 tahun, melaporkan suaminya, ES, 33 tahun ke Kepolisian Resort Lamongan karena dipukuli.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, S.Pd mengatakan ES memukuli istrinya lantaran kesal dilarang berjudi.
“Korban selalu mengingatkan kepada pelaku agar tidak main judi lagi, namun pelaku tidak menghiraukannya dan tetap saja bermain judi,” ujar Hamzaid dalam keteranganya, Selasa 18 Maret 2025.
Menurut Hamzaid, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Sabtu 15 Maret 2025. Saat sepasang suami-istri warga Desa di Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan itu hendak tidur.
Saat itu, UKW merasa kesal lantaran uang belanjanya selalu habis dipakai berjudi slot online. Ia pun kembali menegur suaminya.
Saat ditegur, ES justru kesal dan terjadilah cekcok diantara mereka berdua. UKW sempat menahan suaminya yang hendak pergi pagi itu. Namun ia malah menerima jambakan dan pukulan dari ES.
“Pukulannya mengenai kepala UKW. Dari hasil visum, dia juga mengalami luka cakar di muka (berdarah dibagian mata sebelah kiri), dan luka lebam pada pipi sebelah kiri,” tutur Hamzaid.
Selanjutnya, kasus ini dilaporkan UKW ke Polres Lamongan pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025, sekitar pukul 11.35 WIB.
”Bila terbukti, pelaku bisa terancam dugaan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT). Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam. Rumah Tangga,”bebernya.(lut)

