Pojokkiri.com

Pencatutan Nama Bupati MBD Berujung Pengakuan dan Permintaan Maaf: Pelajaran Hukum dan Etika Pejabat Publik.

Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach memberikan pernyataan resmi menanggapi kasus pencatutan namanya oleh warga

Tiakur, Pojokkiri.com — Dunia hukum kembali menyoroti pentingnya kehormatan nama baik seseorang setelah mencuatnya kasus pencatutan nama Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, dalam urusan pinjaman uang.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa tindakan yang tampak sepele seperti “meminjam nama pejabat” dapat berubah menjadi perkara hukum yang serius, berdampak moral dan materiel.

Dalam hukum positif Indonesia, tindakan semacam ini dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), terutama jika menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Kasus ini bermula dari munculnya rumor yang mengaitkan nama Bupati MBD dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak-pihak di luar daerah. Namun, tudingan tersebut segera dibantah tegas oleh Benyamin Noach yang menilai isu itu tidak berdasar dan berpotensi merusak integritas kepemimpinannya.

“Saya tidak tahu dari mana isu itu berasal. Tidak pernah ada transaksi seperti yang disebutkan, baik dengan rekan bisnis di Maluku Barat Daya maupun di Jakarta. Tuduhan itu sepenuhnya tidak benar,” tegas Benyamin Noach kepada Wartawan, Selasa (4/11/2025).

Bupati Noach mengaku prihatin karena rumor tanpa dasar ini bukan hanya menyerang nama baiknya, tetapi juga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat menjelang dinamika politik daerah yang semakin hangat.

Fakta baru kemudian muncul dan mengubah arah opini publik. Melalui surat pernyataan bermaterai Rp10.000, SSU akhirnya mengakui telah menggunakan nama Bupati Benyamin Noach untuk meminjam uang kepada sejumlah rekan bisnis, baik di Maluku Barat Daya maupun di Jakarta.

“Atas nama pribadi dan keluarga, saya memohon maaf kepada masyarakat Maluku Barat Daya dan Bapak Bupati Benyamin Thomas Noach. Nama beliau saya gunakan untuk meminjam uang. Semua dana yang saya terima merupakan pinjaman pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan Bapak Bupati,” tulisnya dalam surat pernyataan tersebut.

SSU juga menegaskan bahwa dana yang diterimanya, baik melalui rekening pribadinya maupun pihak lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya sendiri. Ia berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman tanpa melibatkan nama Bupati MBD dalam urusan tersebut.

Menanggapi pengakuan tersebut, Bupati Benyamin Noach menunjukkan sikap dewasa dan penuh empati. Dengan tenang namun tegas, ia menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan tindakan tersebut, namun tetap menekankan pentingnya tanggung jawab hukum.

“Sebagai manusia, saya memaafkan perbuatannya. Namun, saudara SSU tetap harus bertanggung jawab atas tindakannya yang telah menggunakan nama saya tanpa izin,” ujar Bupati Noach dengan nada tenang.

Sikap tersebut mencerminkan prinsip itikad baik (good faith) dalam hukum perdata dan administrasi pemerintahan. Ia tetap menghormati proses hukum tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan. Tindakan ini sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap asas akuntabilitas, transparansi, dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dari sisi hukum pidana, tindakan pencatutan nama tanpa izin dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, jika dilakukan dengan kesengajaan dan itikad buruk. Namun, dalam kasus ini, pengakuan dan permintaan maaf terbuka dari pelaku dapat menjadi pertimbangan yuridis dalam menilai niat jahat (mens rea).

Kasus ini juga menjadi pelajaran moral bahwa reputasi pejabat publik adalah aset hukum dan etika yang harus dijaga bersama. Penggunaan nama tanpa hak, sekalipun tanpa niat buruk, tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.

Sebagaimana prinsip hukum klasik menyebutkan, fiat justitia ruat caelum “keadilan harus ditegakkan meski langit runtuh.” Dalam konteks ini, kebenaran tidak berhenti pada maaf, tetapi juga pada penegasan tanggung jawab hukum dan pemulihan nama baik (gat).