Pojokkiri.com, – Sampang – Pengacara kondang H. Bahri, MH yang saat ini lagi naik daun, setelah sukses mengantarkan pasangan Jimad Sakteh menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sampang dalam Pilkada lalu, angkat bicara terhadap pengrusakan Alun – alun Trunojoyo yang dilakukan massa pendemo beberapa waktu lalu.
Menurut Bahri aksi pengrusakan yang dilakukan massa pendemo telah mencoreng nama baik Sampang, yang terkenal dengan julukan kota Santri.

Lambanya penangkapan pelaku pengrusakan oleh Kapolres Sampang, mendapat kritik keras dari pengacara Pemkab ini. Sebab, bila pelaku ini dibiarkan tidak ada tindakan tegas, citra dan Marwah Kepolisian Resort Sampang dipertanyakan dan dianggap lemah.
” Kami atas nama elemen masyarakat Sampang, segera tangkap pelaku pengrusakan dan para aktor dibelakangnya. Seret semua mereka yang terlibat,” tegas Lawyer kondang ini.
Saat ini, kinerja Jajaran Kepolisian Resort Sampang, terkesan lamban dan tidak serius dalam penanganan kasus.
Diungkap Bahri, bahwa unsur -unsur pelanggaran pidana sangat jelas sekali, bukti petunjuk sudah ada untuk menjerat pelaku pengrusakan melanggar pasal 406 dan 362 KUHP pidana tentang pengrusakan dan pencurian.
” Karena unsur dalam pasal tersebut sudah cukup bukti, ancaman hukum terhadap pelaku pasal berlapis 406 dan 362 KUHP diatas 5 tahun, sudah sewajarnya pelaku bisa ditahan dan ditangkap,” terangnya.
Terhadap korlap aksi lanjut Bahri, pihak polres untuk memanggil dan memeriksa mereka yang jadi korlap aksi, untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik, apakah demo tersebut memang ada unsur kesengajaan atau tidak dalam aksi pengrusakan dari massa tersebut.
” Kami minta para Korlap juga dimintai keterangannya untuk diperiksa, apakah ada unsur kesengajaan (mensrea), bila terbukti tentunya bisa dijadikan tersangka juga,” tandasnya.
Terhadap aksi demonstrasi oleh FAM, ketahui bersama, tersebar video pengrusakan dan pencurian pagar besi oleh segenap demonstrasi, sehingga jelas pelanggaran hukum dan harus segera ditindak untuk efek jera, dan pelajaran hukum.
Berikut ancaman pengrusakan melanggar Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal pencurian, dikenakan Pasal 362 KUHP, menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Terpisah, Kapolres Sampang AKBP Hartono tidak bisa dikonfirmasi, dengan alasan dalam pesan WhatsApp pribadinya mengaku sedang bertugas di Surabaya. Dan hal tersebut di benarkan Kasi Humas Polres Sampang, AKP. Eko Puji Waluyo. “Iya Mas, Kapolres masih ada tugas di Polda Jawa Timur bersama seluruh Jajaran Kapolsek, untuk sementara, Satreskrim Polres Sampang masih mengamankan 3 orang dari 4 orang pelaku pengrusakan dan pencurian pagar besi, seperti video yang tersebar luas kita ketahui”, terangnya.(Man/F-R)

