Pojokkiri.com

UPAYAKAN KESEJAHTERAAN MASA PURNA TUGAS PNS DAN GURU PPPK, PEMKOT MOJOKERTO GELAR SOSIALISASI

 

Wali kota Mojokerto didampingi Kepala BKPSDM berfoto bersama sejumlah PNS dan PPPK Guru yang bakal menyongsong masa purna tugas. (hms)

Mojokerto, Pojok Kiri.

Pemkot Mojokerto melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Pensiun Bagi PNS dan Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Hari Tua Bagi PPPK Jabatan Fungsional Guru TA 2023 di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (31/8/2023).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turut hadir membuka sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi segenap calon pensiunan yang selama ini telah mengabdi, memberikan pelayangan kepada masyarakat Kota Mojokerto.”Saya terima kasih betul kepada bapak ibu guru, yang sudah demikian luar biasa pengabdiannya untuk mencerdaskan generasi bangsa, bersama-sama membantu negara untuk mencetak Generasi Emas 2045,” ujar wali kota.

Sebagai informasi, dalam forum terdapat 93 PPPK guru formasi tahun 2022 yang akan memasuki masa pensiun. Selain itu juga hadir 116 PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2024, didalamnya terdapat Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional.

Lebih lanjut, sosok yang akrab disapa Ning Ita ini juga berhara kepada segenap pihak agar tetap bisa melanjutkan pengabdian dengan bekal pengalaman dan pengetahuan selama mengabdi di Pemkot Mojokerto. “Ilmu dan pengalaman yang panjenengan miliki juga dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga panjenengan masih punya ruang-ruang pengabdian di masyarakat dan itu insyaAllah akan bermanfaat dan memberikan keberkahan di sisa umur yang ada,” terangnya.

Sementara, berdasarkan laporan Kepala BKPSDM, sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan para PNS dalam mengelola dana pensiun ketika memasuki masa purna tugas. “Serta meningkatkan kesejahteraan PPPK melalui program Jaminan Hari Tua dan meningkatkan pengetahuan tentang jaminan sosial lain yang bisa didapatkan PPPK sesuai dengan peraturan pemerintah,” imbuh Muhammad Imron. (tri/hms/*)