Pojokkiri.com

Rumah Pelaku Pembunuhan di Laren Lamongan Terbakar Misterius

Rumah kosong milik Idham Kholid di Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan yang terbakar di pasang policeline.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Rumah pelaku pembunuhan Idham Kholid (53) di Desa Dateng RT 03 RW 02, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan terbakar secara misterius, Jumat (29/9/2023) dini hari.

Menurut keterangan warga sekitar, api mulai terlihat sekitar pukul 01.15 WIB. Saat terjadi kebakaran, rumah milik pelaku pembunuhan Patolah tersebut tidak ada penghuni.

Sementara itu kebakaran ini pertama kali diketahui Kasbani bangun tidur sudah melihat kobaran api yang besar yang membakar rumah milik Idam Kholid.

Kasbani kemudian membangunkan Kasemo, Dedi Cahyono dan Supoyo. Merek berempat kemudian berupaya memadamkan kobaran api dengan menggunakan air seadanya.

Karena kobaran api yang terlalu besar, sehingga susah dipadamkan. Sehingga membakar rumah kosong tersebut sampai habis tak tersisa.

Terpisah Kapolsek Laren AKP Jinanto saat dikonfirmasi Pojok Kiri via ponselnya, Jumat (29/9/2023) siang, membenarkan kejadian kebakaran tersebut.

“Saat ini Tim Inafis Polres Lamongan turun ke TKP untuk menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Pihaknya juga telah memasang garis police line,”ujar Jinanto.

Jinanto menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah rumah itu sengaja dibakar atau tidak. Tetapi pihaknya tetap melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim Inafis Polres Lamongan

“Jadi untuk pembakaran rumah belum pasti. Belum ada hasil dari forensik, dan masih dilakukan olah TKP,” sebutnya.

Sekadar diketahui, korban Patolah ditemukan oleh anaknya, tewas di kebun jagung miliknya pada 4 Oktober 2022.

Patolah yang tewas di kebun jagung, diduga akibat dibunuh karena pada tubuhnya terdapat sejumlah luka.

Kepolisian juga telah menangkap dua orang terduga pelaku sebagai pembunuh dan ditetapkan menjadi tersangka. Yaitu Idham Kholid dan Selamet.

Bahkan keduanya dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan terbukti melakukan pembunuhan Patolah. Keduanya, divonis majelis hakim pidana penjara masing-masing 15 tahun.(lut)