Pojokkiri.com

Polsek Paciran Polres Lamongan, Tangkap Residivis Spesialis Pencuri Toko Sembako Lintas Kabupaten

Kapolsek Paciran AKP H.Mohammad Purnomo, bersama ZA alias Comot (pakai baju tahanan orange) residivis 363 KUHP di Mapolsek Paciran, Kamis (15/2) sore.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Meski sempat menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian, hal tersebut tidak membuat ZA alias Comot (39) warga Desa Sidokumpul RT 06 RW 02 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, ini kapok.

Pria tersebut ditangkap anggota Polsek Paciran Polres Lamongan, Kamis (15/2/2024), sekitar pukul 01.30 WIB.

ZA alias Comot ditangkap bersama karena melakukan aksi pencurian di Ruko Pasar Tangsi milik M. Syaifuddin warga Desa Weru RT 01 RW 001 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Paciran Polres Lamongan AKP H. Muhamad Purnomo mengatakan, tersangka ZA alias Comot merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Tersangka ZA alias Comot adalah residivis yang kerap melakukan aksi pencurian di Toko dan warung di wilayah Lamongan dan Gresik. Pelaku merupakan residivis yang pernah di tahan di Polsek Ujung Pangkah dan Polsek Panceng Gresik, “ungkap dia.

ZA alias Comot ditangkap polisi atas laporan salah satu pemilik toko sembako di Ruko Pasar Tangsi Paciran. Aksi pencurian ini dilakukan ZA pada Senin 1 Januari 2024 lalu.

Dalam aksinya, pelaku menggasak sejumlah barang milik korban. Atas kejadian ini, pemilik toko langsung melapor ke Polsek Paciran.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Paciran dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, “pungkas Kapolsek Paciran, AKP H. Mohammad Purnomo.(lut)

HASIL PENGAKUAN DARI PELAKU ZA ALIAS COMOT:

1. Melakukan pencurian sembako di Toko Rofik Pasar Tangsi Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran Lamongan.
2. Pencurian rokok beberapa stang di warung Pak Hasan di Pasar Tangsi Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran Lamongan.
3. Pencurian LPG dan uang di Warung Kopi Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran Lamongan.
4. Pencurian rokok beberapa stang di Toko Ibu Atin Desa Campurejo, Kecamatan Panceng Gresik.
5. Pencurian rokok beberapa stang di warung milik Pak AM Desa Campurejo, Kecamatan Panceng Gresik.