Pojokkiri.com

Akhirnya, Kades Cabul Kuro-Karangbinangun, Dibantar ke Lapas Kelas IIB Lamongan

 

MA Kades Kuro memakai rompi orange dibantarkan petugas Unit UPPA Satreskrim Polres Lamongan ke Lapas kelas IIB Lamongan.(Pojok Kiri/stimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com-MA Kepala Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan dijebloskan penjara di Lapas Lamongan. Kepala Desa Kuro MA ditetapkan menjadi tersangka diduga terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur. Kedua korban tersebut merupakan anak dari istri sirinya sendiri.

Terungkapnya, Kepada Desa MA memperlakukan kedua putrinya tirinya secara berlebihan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Lamongan pada sekitar bulan Maret 2023.

Kades MA pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi mendekap di belakang salah satu korban. Kades MA kemudian harus berurusan dengan hukum lantaran diduga telah mencabuli dua anak tirinya. Perkarang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan

Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Lamongan, perkara kasus pencabulan dengan tersangka kades Kuro Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan berinisial MA.

“Bahwa terhadap tersangka saat ini telah dilaksanakan penahanan oleh PU sejak tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan 8 September 2024 di Lapas Lamongan,” jelasnya , Kasi Pidum Kejari Lamongan Agung Rokhaniawan, Rabu (21/8/2024).

Lebih lanjut Agung menjelaskan bahwa terhadap MA disangka melanggar Primair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Atas perkara tersebut telah ditunjuk tiga penuntut umum yang akan melaksanakan penuntutan,” pungkasnya .

Terpisah, Kuasa Hukum korban, Ardian Widya Pramanto, S.H sangat mengapreasi kinerja penyidik dan kejaksaan terkait kasus pencabulan yang tengah menyeret kades Kuro berinisial MA tersebut.

“Semoga pelaku mendapatkan putusan yang setimpal, dikarenakan ini menyangkut korban anak- anak. Terkait pendampingan dari PH untuk dua anak tersebut tetap akan kita kawal sampai mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan,” ucap Ardian.(lut)