Pojokkiri.com

Aliansi Jurnalis Lamongan Menggugat RUU Penyiaran

 

Aliansi jurnalis Lamongan saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor DPRD Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Aliansi jurnalis Lamongan yang terdiri wartawan Cetak, online dan elektronik Kabupaten Lamongan mengelar aksi damai untuk menolak Revisi Rancangan Undang-undang Penyiaran yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers.

Puluhan jurnalis tersebut melakukan aksi damai di Kantor DPRD Lamongan dan Kantor Pemkab Lamongan, Senin (27/5/2024) pagi.

Adapun tiga tuntutan Aliansi Jurnalis Lamongan diantaranya menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam Kemerdekaan Pers dicabut.

Kemudian meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public, serta meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan Pers serta kreativitas individu di berbagai platform.

Sementara Ketua PWI Lamongan Khadam Mustoko, mengatakan, larangan penayangan jurnalisme investigasi secara tegas harus ditolak karena membatasi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

“Pasal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan pers, namun merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi pemberitaan yang berkualitas,” ucapnya.

Ia mengatakan revisi UU Penyiaran itu akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan karena secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.

“Kami berharap pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran, menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi; dan melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan itu,” ujarnya.(lut)