Pojokkiri.com

Arief GP Sakera Sebut “Haram” Larang LSM Beroperasi di Situbondo

Foto : Arief Riscahyono

Situbondo,pojokkiri.com

Arief Ma’ruf Riscahyono Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi, Resistensi dan Advokasi (GP Sakera) Situbondo, buka suara terkait legalitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akhir-akhir ini ramai menjadi perhatian warga Kota Santri.

Menurutnya, Ormas maupun LSM memiliki kekuatan hukum secara sah dari Kemenkumham bukan Bakesbangpol di daerah.

“Perlu dipahami berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013, tidak ada kewajiban bagi ormas untuk mendaftarkan diri demi memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ” katanya.

Ia, juga menegaskan LSM ataupun Ormas yang sudah ber AHU, namum belum atau tidak terdaftar di Bakesbangpol memiliki kekuatan hukum berdasarkan UUD 1945. Hal itu sesuai pasal 28E ayat (3), walaupun hak ini dibatasi demi ketertiban umum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Pendaftaran itu bukan kewajiban tapi pilihan. Karena UUD 1945 telah menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai hak dasar setiap warga negara, ” terangnya.

Tak hanya itu saja, pria asal Kecamatan Asembagus ini, mengaku pendaftaran di Kesbangpol memiliki nilai positif. Namun, kata Arif sapaan akrabnya bukan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.

Yang paling penting dari Ormas dan LSM, menurut pandangan sehatnya adalah selalu membantu dan mencerdaskan masyarakat. Sesuai cita-cita luhur bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila. Tidak ada yang memiliki hak untuk melarang aktivitas LSM dan Ormas, selama gerakannya tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Negara tidak berhak melarang Ormas yang berdiri tanpa SKT, selama tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban masyarakat, ” jelasnya.

Di pemberitaan sebelumnya, Syaiful Bahri Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, menyebut hanya lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang boleh beroperasi di Kota Santri.

Ia menyampaikan, lembaga tersebut sudah berizin dan secara resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo.

” Ini LSM yang boleh beroperasi di Situbondo, LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Daerah), LSM Garda Pemuda Sakera, LSM Pergerakan Anak Bangsa (Perkasa), LSM Penjara Indonesia dan LSM Teropong, ” katanya, Senin, (3/11/2025)

Bang Ipoel sapaannya, mengatakan LSM yang tidak terdaftar di Bakesbangpol, tidak boleh beroperasi di wilayah Situbondo.

” Tidak boleh beroperasi di Kabupaten Situbondo, kalau terdaftar di luar kota silahkan beroperasi di sana, ” terangnya.

Dirinya berharap, kepada LSM atau Ormas yang belum terdaftar segera melapor untuk pendataan. Sebab, pembina resmi lembaga swadaya masyarakat adalah Bakesbangpol.

“Pembina resmi mereka adalah Bakesbangpol. Jadi, kalau masih bingung datang langsung ke sana, ” tegasnya.

Sementara itu, Bakesbangpol Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan Ormas dan LSM yang kini ramai menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Situbondo. (Inul)