
Surabaya Pojokkiri.com – Sebuah peristiwa mengenaskan terjadi di kawasan Sidoyoso, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Seorang pria berinisial A (47) nekat membacok tetangganya sendiri, RA (29), hanya karena persoalan kepemilikan pohon mangga yang tumbuh di antara rumah mereka.
Aksi keji tersebut terjadi pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Akibat sabetan parang sepanjang 50 sentimeter, korban mengalami luka robek parah di tangan kiri hingga salah satu tulangnya putus.
Kanit Reskrim Polsek Simokerto, Iptu Hendri, menjelaskan bahwa pertikaian bermula dari adu mulut terkait pohon mangga yang tumbuh di pinggir saluran air di depan rumah mereka.
“Pelaku mengklaim pohon mangga itu miliknya. Namun, korban bersikeras bahwa pohon tersebut ditanam oleh keluarganya. Adu argumen yang awalnya hanya debat ringan berubah menjadi pertikaian panas,” tutur Hendri, Sabtu (25/10/2025).
Karena dikuasai emosi, A masuk ke rumah dan mengambil parang sepanjang 50 sentimeter, lalu kembali mendatangi korban dan menebaskan senjata tajam itu ke arah tangan kiri RA.
“Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka terbuka yang cukup parah hingga salah satu tulang pergelangan tangan kirinya putus,” tambahnya.
Usai kejadian, korban yang berlumuran darah segera dilarikan ke RS Soewandi Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak keluarga kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Simokerto.
Berbekal laporan dan bukti di lokasi kejadian, polisi langsung bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di rumahnya.
“Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah parang panjang 50 sentimeter dan satu celana pendek warna biru yang masih terdapat bercak darah,” ungkap Hendri.
Kini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Simokerto. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Perbuatannya jelas melanggar hukum dan mengakibatkan luka berat pada korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Iptu Hendri (sul).

