Pojokkiri.com

Begal Motor di Tikung Akhirnya Ditangkap, Polisi: Motor Dijual Tanpa Surat di Karanggeneng

Kedua penjual motor hasil begal di Kecamatan Tikung MSN dan HPI di Mapolsek Karanggeneng, Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Karanggeneng Polres Lamongan meringkus dua orang komplotan begal, mereka ditangkap ketika hendak menjual motor hasil curian, Senin (16/9/2024) kemarin.

Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H mengatakan, pelaku berinisial MSN (34) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karanggeneng dan HPI (25) warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

“Kami menangkap dua pelaku itu bermula dari postingan korban begal dijalan Raya Tikung- Mantup, persisnya di Desa Jati Langkir, Kecamatan Tikung Lamongan, pada 9 September 2024 lalu,”kata Sofian Ali saat dikonfirmasi Pojok Kiri, Selasa (17/9/2024).

Dari postingan korban, motor yang di begal adalah motor jenis Honda Vario warna hitam. Kemudian tak berselang lama dari postingan korban ini anggota Polsek Karanggeneng mendapatkan informasi, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karanggeneng berinisial MSN menawarkan sepeda motor Honda Vario tanpa surat kendaraan dengan harga murah

”Mendapat informasi penjualan sepeda motor bodong. Dari situ anggota kami curiga dan langsung melakukan penyelidikan,”tuturnya.

MSN awalnya ditanya pada saat pertama kali bertemu, dalam posisi menyamar, polisi pura-pura menanyakan dari mana kendaraan tersebut didapat. Namun, MSN tidak bisa menjawab dengan jelas, anggota kami akhirnya langsung mengambil kesimpulan motor tersebut hasil curian.

“Kemudian kami dalami, akhirnya dapat pengakuan bahwa motor tersebut dari HPI, motor hasil kejahatan dijalan raya Tikung-Mantup, persisnya di Desa Jati Langkir, Kecamatan Tikung Lamongan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang buktinya diserahkan ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lut)