Pojokkiri.com

Bikin Resah, Komisi III Ancam Tindak Tegas Tambang SIPB Ilegal

Foto : Konsultasi Penanganan Tambang SIPB Ilegal di Kantor DLH Pemprov Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menemukan 12 tambang yang memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang beraktivitas di kota Santri Situbondo. Pasalnya, tambang berizin khusus itu diduga ilegal karena tidak memenuhi syarat dokumen lingkungan dan dokumen perencanaan pertambangan. Pertambangan yang dikeluhkan oleh masyarakat itu,  dikhawatirkan akan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Temuan dari anggota dewan, tambang SIPB itu diketahui memasok kebutuhan material pengerjaan proyek tol Probowangi yang saat ini pengerjaannya sudah sampai di wilayah Barat kabupaten Situbondo.

Arifin ketua komisi III DPRD Situbondo mengaku, keberadaan tambang SIPB di kota Santri sangat diresahkan oleh masyarakat. Bahkan, dia juga mengakui banyak menerima pengaduan terkait menjamurnya aktivitas tambang SIPB dari kalangan masyarakat.

” Keresahan adanya tambang SIPB itu, sudah kami sampaikan saat rapat. Hasilnya, kami akan segera turun ke lapangan untuk mengecek satu persatu kegiatan tambang-tambang tersebut. Kami sudah mempunyai data dari 12 tambang SIPB itu, ” kata Arifin kepada Pojok Kiri, Selasa, (2/7/2024).

Selain itu, Arifin pria yang disebut-sebut sebagai Angling Dharmanya PPP Situbondo ini, mengancam akan melakukan tindakan tegas terhadap tambang SIPB yang diduga ilegal itu.

” Karena aktivitas tambang meresahkan, secepatnya kita akan turun ke lapangan. Ini, dilakukan bersama-sama untuk memastikan kegiatan tambang SIPB ini, benar-benar tidak sesuai. Sehingga, nanti ada tim sendiri yang akan menilai hal tersebut, “terangnya.

Tak hanya itu saja, Arifin juga menegaskan bahwa tambang ilegal selain merugikan masyarakat, juga merugikan daerah. Sebab, tidak ada pajak yang diterima untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten Situbondo.

” Karena aktivitas tambang SIPB tidak membayar pajak, makanya kami upayakan ini kegiatan penambanganya harus legal. Dan kalau tidak mau diproses hukum yang berlaku, “tegas Arifin.

Diketahui persoalan menjamurnya tambang SIPB ini, sudah dibahas di DLH Pemprov Jawa Timur oleh komisi III DPRD Situbondo. Konsultasi yang dilakukannya itu, terkait dampak lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang tersebut. (Inul)