Pojokkiri.com

Buntut Pengeroyokan Polisi, 13 Oknum Pesilat PSHT Asal Jember di Tetapkan Sebagai Tersangka 

Buntut Pengeroyokan Polisi, 13 Oknum Pesilat PSHT Asal Jember di Tetapkan Sebagai Tersangka 
Buntut Pengeroyokan Polisi, 13 Oknum Pesilat PSHT Asal Jember di Tetapkan Sebagai Tersangka (foto:samsul)

Surabaya Pojokkiri.com – Sebanyak 22 oknum anggota pesilat dari PSHT diamankan polisi karena terlibat aksi pengeroyokan kepada satu anggota Polsek Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Buntut kasus tersebut, kepolisian menetapkan 13 oknum anggota PSHT sebagai tersangka pengeroyokan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sesuai perannya masing-masing.

“Dalam kejadian kemarin yang dilakukan penangkapan ada 22 setelah dipilah peran dan tugas masing-masing oknum, ada 13 yang ditetapkan tersangka,” kata Irjen Pol Imam Sugianto Kapolda Jawa Timur dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (25/7/2024).

Kapolda Jawa Timur menerangkan, peristiwa ini bermula waktu anggota pesilat PSHT menggelar pengesahan warga baru sebanyak 200 orang berlokasi di padepokan PSHT Jalan Mujahir, Kabupaten Jember pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sesudah menggelar pengesahan warga baru, oknum anggota PSHT itu menggelar konvoi di jalanan. Kemudian begitu sampai di simpang tiga depan Transmart Jalan Hayam Wuruk, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mengimbau mereka supaya menutup jalan.

Akan tetapi imbau petugas Polsek Kaliwates tersebut tidak digubris. Justru ada satu oknum pesilat melakukan provokasi dengan menyebut ada salah satu rekannya yang diamankan polisi.

Para pesilat itu kemudian tersulut emosi dan mulai melakukan penyerangan terhadap polisi dengan cara melempari mobil petugas dengan bebatuan.

“Terjadi provokasi yang dilakukan oleh KNH ini kita sampaikan oknum dari PSHT yang mengatakan bahwa salah satu anggota telah diamankan petugas sehingga masa oknum dari PSHT langsung melakukan pelemparan terhadap mobil patroli petugas,” kata Kapolda Jatim.

Situasi chaos pun tidak terhindarkan, dan mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan lokasi untuk menghindari kerusuhan. Namun, satu anggota Polsek tertinggal di lokasi terjadilah aksi pengeroyokan.

Irjen Imam menyebut, anggota bernama Aipda Parmanto Indrajaya mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban sampai sekarang masih dirawat di RS Umum Kaliwates.

“Korban mengalami luka-luka dan patah tulang hidungnya. Sampai hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Kaliwates. Dan masih tahap observasi dokter,” imbuhnya.

Sementara itu, dari 13 tersangka yang diciduk polisi, tersangka utama inisial KNH berperan sebagai provokator. Kemudian 10 pesilat lainnya berperan melakukan penganiayaan.

Sedangkan dua tersangka lainnya masih anak di bawah umur sehingga berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Dua tersangka yang masih anak-anak di bawah umur ini kita berlakukan Undang-Undang Anak,” ucap Kapolda Jatim.

Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit mobil dinas Polri yang rusak, sepeda motor 10 unit dan 14 unit HP dari para pelaku, bendera kuning berlogo PSHT, dan pakaian pesilat para pelaku.

Di sisi lain, Moerdjoko Ketua Umum PSHT menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.

Moerdjoko sangat menyesalkan peristiwa yang dilakukan oleh warganya hingga memakan korban luka-luka satu anggota Polsek Kaliwates Jember.

“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan evaluasi serta menyusun langkah ke depan sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Baik di Jatim maupun di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Ketua PSHT itu menegaskan, bahwa para anggota yang menjadi tersangka hari ini bakal mendapat sanksi keras berdasarkan peraturan AD/ART organisasi.

“Dari peraturan dewan pusat jelas, terhadap anggota yang melanggar ketentuan dalam AD/ART akan mendapatkan sanksi tegas dan terukur. Jadi, tentunya kami memohon dari Pak Kapolda, personel kami melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum,” tegasnya.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancan kurungan penjara 6 tahun.