Pojokkiri.com

Bupati Karna Dinilai Kecolongan Soal Pelantikan Kades asal Besuki

Foto : Syaiful Bakri bersama MH saat Melaporkan Oknum Kades AH Besuki di Mapolres Situbondo,Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
Bupati Situbondo Karna Suswandi dinilai kecolongan saat melakukan pelantikan masa jabatan kepala desa di Situbondo. Pasalnya, dalam pelantikan tersebut ada salah satu kades yang diduga tersandung masalah hukum masih mendapatkan tambahan masa jabatan sebagai kepala desa. Dia adalah AH (inisial) oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Besuki, yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap MH warga setempat sebesar Rp. 173 juta.

” Bupati Situbondo kecolongan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa, dimana ada kepala desa yang saat ini telah berhadapan dengan hukum tetap mendapat perpanjangan masa jabatan kepala desa, seperti AH kades di wilayah kecamatan Besuki, yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap MH warga setempat, “ujar Syaiful Bakri pengacara ternama di Situbondo. Selasa, (28/5/2024)

Selain itu, Bakri sapaan akrabnya juga menyatakan bahwa terungkapnya permasalahan tersebut setelah dia mendapatkan informasi dari kliennya yakni, MH (inisial) yang beralamat di wilayah Kecamatan Besuki.

” Oknum kades tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terhadap MH, sebesar Rp 173 juta. Awalnya, pada saat tanggal 10 Agustus 2022 oknum kades AH itu, meminjam uang kepada MH dengan alasan uang tersebut akan disetorkan ke Pemkab, “terangnya.

Setelah oknum kades AH diberikan pinjaman uang oleh MH, menurut Bakri hingga saat ini hutang tersebut juga belum terbayarkan. Alasan itulah, yang membuat kliennya MH melaporkan AH ke Polisi.

” Ya oknum kades AH dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan, “kata Bakri

Sementara itu, Bakri juga menegaskan bahwa permasalahan tersebut saat ini dalam penanganan pihak kepolisian setempat.

” menurut informasi AH akan diperiksa oleh polisi besok pada hari Rabu Mei 2024. Kami berharap penegak hukum bertindak dengan tegas terkait kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum kades AH, “pungkasnya. (Inul)