Pojokkiri.com

CABULI SISWI SMA, ASN TERANCAM KURUNGAN 9 TAHUN

Mojokerto, Pojok Kiri –

Oknum PNS Pemkot Mojokerto berinisial YH (42) dituntut 9 tahun penjara gara-gara mencabuli seorang siswi SMA. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.‎

Sidang tuntutan YH berlangsung tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.40.Tuntutan terhadap YH dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri.

Menariknya, istri YH begitu setia menemani suaminya. Berbeda dengan terdakwa lainnya, YH mendapatkan pengawalan dari petugas kejaksaan bagian tahanan beserta kerabatnya. Sehingga begitu keluar ruang sidang, oknum PNS asal Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ini memakai masker dan bersembunyi dibalik orang-orang yang mengawalnya.

Dalam sidang kali ini, YH dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai PNS Pemkot Mojokerto ini terbukti melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 junto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

YH berdinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto. Sedangkan korban berusia 16 tahun masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Ironisnya, gadis asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu teman anak terdakwa.

Pada sidang berikutnya, 24 Juni 2024, Kholil, Kuasa Hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Menurutnya, YH mencabuli korban atas dasar suka sama suka. Selain itu, siswi kelas 1 SMA itu terkadang datang sendiri ke rumah kliennya sehingga dinilai memberikan kesempatan.

“Kalau pencabulan 2 sampai 3 kali, tapi tidak sampai ke dalam. Ini suka sama suka, bukan semata-mata klien saya yang menginginkan, tapi karena diberi kesempatan. Karena korban datang ke rumah terdakwa sendiri, pernah juga karena ditelepon. Klien kami kan tidak mengerti hukum, anak ini tubuhnya bongsor seperti sudah dewasa,” jelas Kholil.

Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin menjelaskan UU Perlindungan Anak dibuat untuk melindungi anak-anak. Pihaknya menuntut YH cukup berat karena mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain terdakwa mencabuli korban beberapa kali dan perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma.

“Ancaman maksimalnya kan 15 tahun penjara, tuntutan 9 tahun cukup relevan dengan perbuatannya. Perbuatan terdakwa yang berlanjut atau berulang juga menjadi pertimbangan kami,” jelas Bobby.

JPU yang menangani perkara ini, Ismiranda menuturkan, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan YH. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, serta terdakwa tidak melindungi dan mengayomi anak di bawah umur.

“Terdakwa kan harusnya sebagai seorang ASN memberi contoh ya, anak yang seharusnya dilindungi, malah tidak dilindungi,” tegasnya.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan YH terhadap korban di beberapa tempat pada Mei-Oktober 2023. Antara lain di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta di dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban. Saat itu, YH mengantar korban pulang.

Gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu sempat menolak. Namun, YH terus merayunya. Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat ‘I Love You’ dalam percakapan tersebut. (dhi/*)