Pojokkiri.com

Calon Kepala Daerah dan Wakil Untuk Tes Kesehatan Ditempatkan ke RSUD.dr Soetomo

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi

Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah nantinya setelah selesai menjalani syarat adminitrasi akan digelar tes kesehatan. Terkait tes kesehatan KPU Surabaya sudah bekerja sama dengan RSUD.dr Soetomo Surabaya.

Hal ini disampaikan KPU Kota Surabaya saat mengadakan Sosialisasi terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Aula jalanl Adiyatwarman KPU Surabaya, Jumat 23 Agustus 2024. “untuk tes kesehatan calon kepala daerah dan wakilnya KPU Surabaya sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit dokter soetomo surabaya” ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Surabaya belum bisa bertindak lebih jauh terkait syarat pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini dikarenakan masih menunggu peraturan KPU (PKPU) terbaru.

Menurut Bakron Hadi, PKPU yang terbaru dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada. Sementara, tambah Bakron, perlunya PKPU terbaru itu karena kalau masih mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sudah tidak relevan digunakan. “Kalau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah tidak relevan, karena sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Bakron.

Maka demikian, Bakron meminta semua pihak untuk sabar sembari menunggu keluarnya PKPU yang terbaru dari pusat. “Kita tunggu saja. PKPU itu kan cukup panjang pengurusannya. Mudah-mudahan hari ini kami sudah menerimanya,” pungkasnya. KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman persiapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai sejak 24 hingga 26 Agustus 2024. Sementara pendaftaran baru dibuka pada 27 Agustus 2024.(Gat)