Pojokkiri.com

Cekoki Bayi dengan Obat Keras, Pengasuh Dibekuk Polda Jatim

Cekoki Bayi dengan Obat Keras, Pengasuh Dibekuk Polda Jatim

Surabaya, Pojokkiri.com – Subdit lV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus kekerasan fisik pada seorang balita yang juga melibatkan praktik farmasi ilegal.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu korban, seorang balita berusia dua tahun yang mengalami masalah kesehatan serius akibat diberi obat-obatan tanpa izin oleh pengasuhnya, berinisial N, seorang perempuan berusia 36 tahun asal Bone, Sulawesi Selatan.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan, menurut laporan kepolisian, N telah bekerja sebagai pengasuh korban sejak Oktober 2022.

“Awalnya, N mulai memberikan obat penambah nafsu makan yang dipesannya melalui aplikasi e-commerce. Obat tersebut diberikan tanpa sepengetahuan dan izin orang tua korban selama hampir setahun, hingga berat badan korban meningkat secara drastis dan mengalami berbagai masalah kesehatan,” tutur Kombes Pol Farman, pada Selasa (15/10).

Kombes Pol Farman menjelaskan, kemudian pada Desember 2023, orang tua korban membawa anaknya ke dokter setelah berat badan korban mencapai 19,5 kg, yang dianggap berlebihan untuk anak seusianya.

“Dokter menyarankan agar anak tersebut berhenti mengonsumsi obat yang diberikan oleh N. Namun, pengasuh tersebut tetap memberikan obat secara sembunyi-sembunyi,” tandas Kombes Pol Farman.

Kemudian ungkap Farman, pada 28 Agustus 2024, kedua asisten rumah tangga keluarga korban menemukan botol berisi obat-obatan di tempat sampah.

“Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ibu korban menemukan bukti pembelian obat dari ponsel N yang dilakukan melalui aplikasi Shopee dan Lazada,” jelas Farman.

Farman mengungkapkan, setelah anggota melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV memperlihatkan N sering mencampurkan obat tersebut ke dalam minuman korban.

“Tersangka N akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia membeli obat-obatan tersebut dari toko online tanpa memiliki keahlian farmasi. Tindakan ini dinilai sangat membahayakan kesehatan korban, yang kini mengalami kondisi kesehatan kritis akibat penggunaan obat ilegal tersebut,” tutup Farman, saat press conference.

Atas perbuatannya, N dikenai pasal tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dan praktik farmasi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar (sam).

Berita Terkait

Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Tindak Pidana Bulan Juni – Juli 2024

Polda Jatim Bongkar TPPO Modus Panti Pijat

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Polda Jatim Berganti Simak Daftarnya