Pojokkiri.com

Curahan Hati Pasien Cantik yang Dicabuli Perawat Puskesmas Sumberaji Sukodadi

Kasus pencabulan AFA yang dilakukan R perawat Puskesmas Sumberaji Sukodadi, kasusnya kini ditangani Unit UPPA Satreskrim Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Wanita berinisial AFA (19) warga Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat mendatangi Polres Lamongan. Remaja cantik ini melaporkan kasus pencabulan yang menimpanya. Pelakunya diduga adalah oknum perawat yang bertugas di Puskesmas Sumberaji, Sukodadi, Lamongan.

Laporan itu tertuang dengan nomor polisi:LP/B/301/X/2023/SPKT/Polres Lamongan/Polda Jawa Timur.

Berdasarkan laporan, AFA mengaku mendapat pelecehan seksual saat menjalani perawatan di Puskesmas Sumberaji akibat perut sakit pada Minggu 15 Oktober 2023, sekitar pukul 16.45 WIB.

Saat itu AFA masuk ke Puskesmas dalam kondisi lemas dan diantarkan temanya berinisial V (22) warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Begitu tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), wanita anggota dari Perguruan Silat di Lamongan itu mengaku dirawat oleh salah satu perawat lelaki, berinisial R (30) warga salah satu Desa di Kecamatan Turi Lamongan.

“Setelah itu saya masuk ke dalam Ruang IGD lalu mendapatkan perawatan. Kemudian saya tidur terlentang di atas tempat tidur. Setelah itu R melakukan tensi darah dan memberikan alat bantu pernafasan,” ujar AFA usai melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Lamongan, Senin 16 Oktober 2023.

Lebih lanjut, AFA menjelaskan, setelah itu baju dan BH saya dinaikan menggunakan kedua tangannya.

” Lalu dia (perawat R) memegang payudara saya sebelah kiri, menggunakan tangan kanannya. Tidak cukup disitu, puting payudara saya sebelah kirI diremas dengan jari tangannya dengan keras, hingga saya loncat sambil teriak perawat mesum, “tambahnya.

Tak terima mendapat perlakuan tersebut, AFA didampingi temanya V dan sesepuh perguruan silat dimana dia bernaung melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polres Lamongan.

AFA berharap pelaku dihukum dan diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak lagi terjadi kasus yang serupa..”Yang kita takutkan bila tidak diproses, hal itu bisa terulang lagi untuk pasien yang lain,” jelasnya.(lut)