Pojokkiri.com

Dewan Akan Perintahkan Satpolpp Eksekusi Pedagang Pasmim Yang Tak Bayar Sewa Ruko

Foto : Ahmad Busairi Ketua Fraksi Golkar DPRD Situbondo, Jawa Timur

 

Situbondo, Pojok Kiri
DPRD Kabupaten Situbondo berencana akan memangil para pedagang yang menyewa ruko di lokasi Pasar Mimbaan Baru Situbondo. Pasalnya, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti salah satu temuan BPK terkait sewa pertokoan atau ruko yang berada di kelurahan Mimbaan, kecamatan Panji. Diketahui hingga saat ini masih banyak pedagang yang belum membayar sewa ruko tersebut. Bahkan, anggota dewan itu berencana akan memerintahkan Satpolpp untuk segera mengeksekusi pedagang Pasar Mimbaan Baru (Pasmim) yang tidak membayar sewa ruko.

Hal ini disampaikan Ahmad Busairi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Situbondo, saat ditemui Pojok Kiri di ruang kerjanya. Jum’at, (28/6/2024).

Ahmad Busairi atau yang akrab disapa Kacong ini, juga mengaku dari beberapa penyewa ruko di Pasar Mimbaan itu, baru ada 5 orang yang  membayar sewa.

” Info dari Diskoperindag yang bayar hanya 5 ruko, jika semuanya uang sewa itu terbayar totalnya sekitar Rp 3,2 miliar, “ujarnya.

Kacong yang juga sebagai anggota pansus DPRD Situbondo ini, meminta kepada pemerintah kabupaten setempat agar menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, jika temuan itu tidak terselesaikan maka dipastikan akan menjadi temuan-temuan BPK tiap tahunnya.

” Ini kalau tidak terselesaikan akan menjadi temuan tiap tahunnya, saya berharap pansus LHP BPK ini untuk diseriusi terkait temuan ini, ya kalau perlu kita panggil semua pengusaha yang sewa ruko yang masih nunggak dalam pembayarannya, kita panggil juga pihak terkait lainnya terutama penegak perda yaitu Satpolpp agar mereka yang melanggar untuk segera dieksekusi, “katanya.

Tak hanya itu saja, Kacong politisi asal Panarukan ini juga mengaku bahwa potensi PAD di Situbondo cukup besar, akan tetapi tergantung dengan tata kelolanya. Jika dilakukan dengan maksimal, menurut Kacong sumber PAD akan besar.

” Sebenarnya potensi PAD di Situbondo ini cukup besar, ini berdasarkan pantauan dari KPK waktu supervisi di gedung DPRD.Karena kurang maksimalnya tata kelola, sehingga sumber PAD yang semestinya besar jadi minim skali.Setelah pansus memanggil beberapa SKPD terkait seperti Bapenda, alasannya kurang patuhnya para wajib pajak, “terangnya.

Sementara itu, Kacong juga menilai pemerintah kabupaten kurang serius dalam menindaklanjuti terkait temuan BPK tersebut.

” Terkait temuan BPK tahun 2023 cukup banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemkab, yaitu terdiri dari tata kelola keuangan yang belum maksimal. Selain itu, banyak kelebihan honor baik person ataupun lembaga dibeberapa SKPD, termasuk kategori tidak taat terkait temuan BPK. Nah ini terbukti di temuan BPK pada tahun 2022 sebanyak 44 temuan, baru ditindaklanjuti 22 temuan jadi masih 50 persen. Untuk itu, kami berharap agar tidak menjadi temuan rutin tiap tahun agar segera diselesaikan. Saya berharap dengan jangka waktu paling lama 60 hari ini, harus terselesaikan, “pungkasnya.( Inul).